Datangi Kantor Pemerintahan, Masyarakat Amungme Tuntut Pemda Keluarkan SK

Bupati Mimika Johannes Retrob didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong saat menerima aksi demo damai dari puluhan masyarakat di Kantor Pusat Pemerintahan SP3.

MIMIKA, BM

Masyarakat Amungme mendatangi Kantor Sentra Pemerintahan SP 3 dan melakukan aksi demo damai pada Senin (24/11/2025).

Pantauan wartawan dilapangan, aksi demo ini dipimpin oleh Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Manuel John Magal beserta puluhan masyarakat lainnya.

Selain melakukan orasi dengan menyampaikan aspirasi, dalam aksi tersebut juga dibentangkan spanduk berukuran besar dengan tulisan “Masyarakat Amungme Menuntut Bupati Mimika Segera mengakui LEMASA sebagai Lembaga Masyarakat Hukum Adat Yang Sah”.

Ketua LEMASA Manuel John Magal menyampaikan bahwa aksi hari ini yaitu menuntut Pemkab Mimika untuk keluarkan SK pengakuan perlindungan terhadap lembaga musyawarah adat suku Amungme dalam rangka menjadi lembaga masyarakat hukum adat suku Amungme sesuai dengan regulasi.

"Kami disini sebenarnya sudah memenuhi kriteria lengkap sebagai lembaga masyarakat hukum adat, karena lembaga adat perlu didaftarkan ke Kemenkumham maupun Kesbangpol. Kami ini pemerintahan adat asli yang sudah ada sebelum pemerintah hadir di daerah kami," katanya.

Menurutnya, kehadiran disini supaya ada ruang dialog agar aspirasi bisa disampaikan sehingga pemerintah bisa menyelesaikan persoalan ini.

"Supaya kita diakui sebagai lembaga hukum adat yang mana bisa menjadi lembaga mitra dengan pemerintah daerah, sekaligus kami juga bisa melestarikan adat dan budaya suku Amungme," ujar Manuel John.

Lanjutnya,"Saya harapkan ini diselesaikan, supaya nasib masyarakat jangan tergantung dan bisa terorganisir serta bisa melibatkan masyarakat lokal dalam pembangunan dari berbagai bidang,"sambung Manuel John.

Bupati Mimika, Johannes Rettob usai menemui masyarakat menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tidak mempermasalahkan. Namun, pembentukan lembaga masyarakat hukum adat harus mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.

"Seperti yang disampaikan oleh mereka bagi saya itu tidak ada soal, tapi lembaga hukum adat kita bentuk itu berdasarkan sebuah tatanan aturan yang ada. Mari duduk bicara, dan kalau semua sudah clear itu tidak jadi soal. Kita cek prosedurnya, karena ada tim penilai yang akan menilai, benarkah ini lembaga hukum adat yang benar," ujar Bupati.

Menurut Bupati John bahwa Lembaga masyarakat hukum adat ini penting dan harus ada di Mimika. Amungme dan Kamoro harus ada lembaga hukum adat, karena sebagai pemilik daerah ini.

"Kami pemerintah daerah sangat berharap lembaga hukum adat ini ada, untuk membantu kami dari segala macam persoalan-persoalan terkait tapal batas, pemerintahan, terkait kekayaan alam dan lain-lain,"ujarnya.

Lanjutnya,"Bahkan kalau investor masuk juga harus melalui mereka, persoalan jual beli tanah juga tidak bisa sembarang kalau tidak ada lembaga hukum adat. Nanti tanggal 9 Desember kita akan lakukan dialog dengan mereka," sambung Bupati John. (Ignasius Istanto)

Top