Jelang Idul Adha, Kepala Balai Himbau Pelaku Usaha Laporkan Ini ke Karantina

Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi,

MIMIKA, BM

Menjelang Hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 17 Juni 2024 mendatang, lalu lintas hewan qurban yang masuk dan keluar wilayah Papua Tengah khusunya Kabupaten Mimika meningkat tajam.

Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi, menghimbau kepada pelaku usaha ternak yang ada di Mimika untuk melaporkan dan memeriksakan hewan ternak yang dilalulintaskan di pelabuhan atau bandara kepada pejabat karantina.

“Saya berharap kepada para pelaku usaha mematuhi peraturan karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dari dan ke Mimika, demi melindungi peternak lokal dan masyarakat Mimika”, ujar Ferdi.

Ferdy menjelaskan bahwa melapor ke karantina itu mudah, tinggal ajukan permohonan online di https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id/

Selanjutnya petugas akan memeriksa dokumen persyaratan kemudian mendatangi dan memeriksa kesehatan hewan ternak yang akan dikirim atau dimasukan untuk memastikan hewan tersebut bebas penyakit.

Selan itu, menurut Ferdi, terdapat ancaman pidana bagi pelaku usaha atau masyarakat yang tidak melapor kepada petugas karantina saat mengirim atau memasukan hewan.

"Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan hukumannya berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar,"ungkapnya. (Shanty Sang)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Jamin Keandalan Listrik Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan Personel 24

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-23 12:06:31

Jelang Nataru Disnakkeswan Sidak Pedagang Daging di Pasar Sentral

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 13:15:56

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen 2 Ton Jagung

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 05:09:09

80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-12 04:04:51

BPS Mimika Catat Inflasi Mimika 1,77 Persen Pada November 2025

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-02 13:03:39

Top