Jelang Idul Adha, Karantina Papua Tengah Perketat Pengawasan Pemasukan Ratusan Hewan Kurban

Petugas Karantina sedang memeriksa hewan kurban

MIMIKA, BM 

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) melakukan pemeriksaan terhadap pemasukan ratusan ekor sapi dan kambing asal Maluku Tengah dan Tual yang masuk melalui Pelabuhan Pomako Timika. 

Pengawasan dan pemeriksaan karantina dilakukan guna menjamin kesehatan dan kelancaran lalu lintas hewan, khususnya jelang Idul Adha yang mengalami kenaikan jumlah. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi pada Sabtu (17/5/2025). 

"Pemeriksaan dokumen dan fisik selalu kita lakukan. Terlebih menjelang Idul Adha, dimana lalu lintas hewan lebih sering dan lebih banyak dilakukan, melalui pengawasan dan pemeriksaan karantina. Kami pastikan hewan maupun produknya yang masuk sehat dan layak konsumsi," jelas Ferdi.

Ferdy mengatakan jelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, lalu lintas hewan kurban meningkat drastis. Berdasarkan data sistem Best Trust sejak Januari hingga awal Mei 2025 telah tercatat empat frekuensi pemasukan dengan jumlah hewan kurban sebanyak 514 ekor atau setara 10 miliar. Diprediksi jumlah tersebut akan terus meningkat hingga perayaan Idul Adha. 

Lebih lanjut, Ferdi menjelaskan bahwa hewan kurban yang masuk sampai saat ini sebanyak 377 ekor sapi dan 137 ekor kambing.

Ia menghimbau kepada pelaku usaha ternak yang ada di Mimika untuk melaporkan dan memeriksakan hewan ternak yang dilalulintaskannya kepada Karantina. 

"Hal ini kita lakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dari daerah ke Mimika dan sebaliknya," ungkap Ferdy.

Adapun sanksi pidana bagi peternak atau masyarakat pada umumnya yang tidak melaporkan kepada petugas karantina pada saat membawa keluar atau masuknya hewan ke Mimika, berdasarkan pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dikenai ancaman sanksi pidana berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar rupiah.

"Demi menjamin kelancaran lalu lintas dan memastikan hewan kurban sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), selain melakukan pemerisaan dan kesesuaian dokumen, Karantina Papua Tengah juga melakukan serangkaian pemeriksaan lainnya seperti pengambilan sampel darah hewan untuk dilakukan uji laboratorium,"ungkapnya. (Shanty Sang)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Jamin Keandalan Listrik Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan Personel 24

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-23 12:06:31

Jelang Nataru Disnakkeswan Sidak Pedagang Daging di Pasar Sentral

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 13:15:56

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen 2 Ton Jagung

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 05:09:09

80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-12 04:04:51

BPS Mimika Catat Inflasi Mimika 1,77 Persen Pada November 2025

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-02 13:03:39

Top