Pemkab Mimika Batasi Pengisian BBM Bersubsidi JBT dan JBKP
Situasi warga mengantri di salah satu SPBU
MIMIKA, BM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Pembatasan tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Yang mana, isi surat tersebut berbunyi surat sementara pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), Solar dan Pertalite.
Kepala Dinas Disperindag, Petrus Pali Ambaa mengatakan, surat pemberitahuan tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi pembelian BBM secara berulang.
"Karena banyak juga masyarakat sekarang yang memanfaatkan kondisi seperti itu, yang melakukan pengisian berulang untuk dijual kembali. Jadi, kita batasi,” kata Kadisperindag Petrus Pali Ambaa saat di wawancarai, Selasa (7/10/2025).
Petrus mengatakan, bahwa hal itu juga untuk meminimalisir penimbunan BBM yang dilakukan oleh pengecer-pengecer.
Selain itu, lanjut Pterus ini dilakukan juga agar semua masyarakat bisa kebagian BBM bersubsidi.
“Kayak kemarin kan kasihan, yang lain dapat, yang lain tidak. Dan kita masih bisa optimis bahwa dengan kuota yang dibatasi seperti itu, masih cukuplah untuk sehari ini, kan besoknya bisa diisi lagi kalau habis,” ungkapnya.
Jenis kendaraan yang dibatasi untuk melakukan pengisian BBM per hari yakni Kendaraan Pribadi roda dua untuk pengisian BBM jenis Pertalite maksimal 5 liter dan kendaraan pribadi roda empat untuk BBM jenis Pertalite maksimal 30 liter.
Angkutan umum orang atau barang roda empat untuk BBM Biosolar atau Solar maksimal 20 liter. Dan angkutan umum orang atau barang roda enam untuk BBM Biosolar atau Solar maksimal 65 liter. (Shanty Sang)



