Tunggakan BPJS Mandiri Masyarakat Mimika Capai Rp1,1 Miliar
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo
MIMIKA, BM
Tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Mandiri di Kabupaten Mimika mencapai Rp1,1 miliar. Jumlah masyarakat yang menunggak sebanyak 7.117 orang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo mengatakan, penyebab terjadinya tunggakan sangat beragam. Saat ini jajarannya sudah meluncurkan inovasi bernama REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) guna memberikan kesempatan kepada peserta mandiri segera melunasi tunggakan mereka.
"Melalui program yang dinamakan REHAB ini maka bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran JKN agar disilakan mengakses program ini untuk meringankan dalam proses pembayaran,"kata Hernawan.
Selain program REHAB, kata Hernawan, dapat juga melaporkan ke pemerintah daerah melalui Dinas Sosial untuk minta didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran baik pusat maupun yang dibiayai oleh Pemda sendiri.
Dijelaskannya, bahwa sudah berbagai upaya telah dilakukan untuk mengajak peserta membayar iuran dengan menelepon ke peserta yang menunggak. Serta memberikan informasi mengenai program cicilan bagi peserta yang menunggak cicilannya.
"Tunggakan iuran yang ditagih oleh BPJS Kesehatan itu maksimal 2 tahun. Untuk itu, kami mengimbau, peserta yang menunggak iurannya diharapkan segera melunasinya. Kalau misalnya dirasa cukup berat bisa mendaftar program REHAB dengan datang ke Kantor BPJS Kesehatan atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165," ungkapnya. (Shanty Sang)



