PLN Timika Setor PPJ Rp5,61 Miliar ke Pemda Mimika

Manager PLN UP3 Timika, Martinus Pasensi
MIMIKA, BM
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) cukup berkontribusi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Mimika. Tiap tahun puluhan miliar disumbang dari PPJ.
Tercatat dari Januari hingga Juni 2020 sudah Rp5,61 miliar PLN UP3 Timika menyetorkan PPJ ke Pemda Mimika.
Pajak penerangan jalan ini perhitungannya tergantung dari pemda setempat. Untuk Mimika, pemerintah daerah menetapkan 4 persen dari pembayaran listrik setiap bulan dari pelanggan atau setiap kali melakukan pembelian token listrik.
Walau demikian jika dibandingkan dengan Yahukimo dan Agats, Mimika masih tergolong rendah. Kabupaten Yahukimo menetapkan PPJ sebesar 10 sementara Agats 6 persen.
"Jadi untuk PPJ yang menetapkan dari pemerintah daerah setempat. Kita mengikuti dan memungut saja setiap bulannya dari pelanggan yang melakukan transaksi pembelian token kemudian kita setorkan," tutur Manager PLN UP3 Timika, Martinus Pasensi saat diwawancarai, Selasa (1/9).
"Di Mimika ini setiap bulan kita bisa menyetor setiap bulan Rp 900 juta. Kumulatif sampai dengan bulan Juni 2020 kita sudah setorkan ke Mimika Rp5,61 miliar," ungkapnya kepada BeritaMimika.
Martinus mengatakan, PPJ yang diterima Pemda Mimika berpotensi menambah pendapatan keuangan daerah atau PAD yang selama ini disetor oleh pihak PLN UP3 Timika.
“Setor pajak ini sangat membantu dan menambah pendapatan pajak daerah Mimika dan memiliki potensi cukup baik,”tutur Martinus.
Dana PPJ yang diterima Pemda, kata Wahyu, nantinya akan dikembalikan dengan masyarakat dalam bentuk pembangunan Mimika. Maka itu diharapakan agar masyarakat Mimika selalu mematuhi pembayaran pajak yang menjadi kewajiban sebagai wajib pajak.
"Terhimpunanya PPJ ini karena kesadaran masyarakat membayar kewajibannya atas pemakaian listrik,” ungkapnya. (Shanty)



