Tujuh Tersangka yang Menganiaya Pencuri HP Akan Dibawa ke Meja Hijau

Ketujuh tersangka saat diperiksa di Polres Mimika Baru
MIMIKA, BM
Tujuh tersangka penganiayaan pencuri HP akan dibawa ke meja hijau. Hal ini dibuktikan dengan adanya penyerahan ketujuh tersangka oleh penyidik Polsek Mimika Baru ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu pekan lalu.
Mereka diserahkan ke kejaksaan usai dinyatakan berkas perkara lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mimika.
Kapolsek Mimika Baru Kompol Sarraju melalui Kanit Reskrim Polsek Miru Ipda Rumthe Yongki Ateng , mengatakan bahwa ketujuh tersangka sudah diserahkan ke Kejari Mimika atas laporan polisi nomor LP/333/IX/2020/Res Mimika/Sek Miru tertanggal 6 September 2020 lalu.
"Penyidik sudah serahkan ketujuh tersangka ke Kejari. Mereka dinilai melanggar pasal 170 ayat (2) KUHPidana," katanya.
Untuk diketahui kasus penganiayaan ini bermula dua orang berinisial RRY dan EM yang merupaka pasangan suami istri tersebut mengaku kehilangan dua buah handphone di rumahnya. Handphone tersebut bermerek IPhone 11 Pro dan Realme XT.
Saat kehilangan handphone tersebut, di rumah keduanya juga terdapat empat orang berinisial CH, LY, MR dan korban bernama Alfian Ralahalu.
EM yang mendapatkan informasi dari seseorang berinisial SY kemudian menjelaskan tentang ciri-ciri pelaku pencurian yang sempat keluar dari samping rumah milik EM. Pelaku kemudian diketahui bernama Alfian.
Akibatnya korban dianiyaya di Jalan Bendungan - Kebun Sirih dan kemudian dibawa oleh MR ke rumah pasangan RRY dan EM. Alfian kemudian mengakui bahwa dua buah handphone itu diambil olehnya.
Korban sendiri mengalami luka di bagian wajah, dan merasakan sakit di bagian perut. Tidak menerima perlakukan yang diterima anaknya, ayah korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mimika Baru.
Para tersangka yang berjumlah tujuh orang dijerat dengan pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.(Ignas)



