Kasatlantas Benarkan Pelaku Tabrak Tiga Mobil yang Diparkir, Mabuk Berat
Kasatlantas Iptu Devrizal bersama anggotanya saat diwawancarai BM di depan Kantor Satlantas
MIMIKA, BM
Kasatlantas Kepolisian Resort (Polres) Mimika, Iptu Devrizal membenarkan bahwa pemuda (MN) usia 20-an tahun yang menabrak kendaraan saat parkir di depan tempat fotocopy IIS dalam keadaan mabuk berat.
Pemuda yang diketahui tinggal di Kuala Kencana ini bahkan mengendarai mobil Toyota Inova Hitam PA 1612 MW dengan kecepatan tinggi.
Akibatnya, ia menabrak mobil Kijang Inova Putih DS 1680 MH. Mobil ini kemudian terdorong dan menabrak Terios Hitam DS1581 ME dan Toyota Agia Kuning Pa1519MY. Ketiga mobil ini sedang parkir di depan fotocopy IIS.
"Pelaku dari arah bank Papua ke arah Tiga Raja. Depan toko IIS ia menabrak mobil putih kemudian terdorong dan menabrak Terios hitam dan Agia kuning. Pelaku dalam keadaan mabuk berat dan kecepatan tinggi. Beruntung tidak ada korban jiwa, hanya tiga kendaraan," ungkapnya.
Devrizal mengatakan kejadian terjadi pada Kamis (10/12) tadi pagi sekitar pukul 10.00 dan pelaku sudah diamankan guna bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan di Polsek Miru untuk diproses dan minta keterangan. Dia juga sempat menangis menyesali perbuatannya sementara tiga kendaraan yang ditabrak sudah dibawah ke bengkel untuk diperbaiki," katanya.
Terkait masalah hukum, Devrizal mengatakan pelaku melanggar Pasal 283 ayat 106 ayat 1 dan Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran yang dia lakukan adalah melanggar batas kecepatan karena di Jalan Yos Sudarso batas kecepatan 30 km per jam dan mengendari kendaraan dengan tidak wajar karena pengaruh minuman keras," jelasnya.
Kepada warga Mimika, Deveizal mengatakan bahwa kecelakaan biasanya terjadi karena adanya pelanggaran.Faktor manusia, kendarana dan jalan selalu menjadi penyebab terjadinya kecelakaan dalam berlalu lintas.
"Kami berharap masyarakat mengambil pelajaran dari kejadian ini. Jangan pernah berkendaraan dalam keadaan mabuk karena selain dilarang, juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Kita belajar dari kejadian hari ini," ujarnya mengingatkan. (Ronald)