Belum Ada Tindakan Tegas Bagi Mereka yang 'Masa Bodoh' Parkir Kendaraanya di Trotoar

Bukan hanya roda empat, pemilik kendaraan roda dua juga sering memarkirkan kendaraan di trotoar

MIMIKA, BM

Hingga sejauh ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan baik oleh Satuan Lalu Lintas Polres Mimika maupun Dinas Perhubungan terhadap para pemilik kendaraan yang biasanya 'enteng banget' memarkirkan kendaraanya di atas trotoar.

Padahal, sesuai Pasal 287 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, denda maksimalnya Rp500.000.

"Untuk sementara ini belum ada para pelanggar yang kita tahan atau proses. Sejauh ini kita memberikan teguran lisan supaya mereka memahami dan menyadari kesalahan mereka," ujar Kasatlantas Polres Mimika, Iptu Devrizal saat diwawancarai BM.

Devrizal mengakui bahwa terkait hal ini mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Pasalnya sebagian warga tidak mengerti dan terkesan cuek mengindahkan penggunaan trotoar hanya untuk pejalan kaki.

"Ada masyarakat masih kurang mengeri tentang rambu-rambu larangan untuk stop. Di trotoar jalan di luar itu juga masih kekurangan rambu dilarang berhenti atau rambu dilarang parkir. Kalau sudah dipasang rambu-rambu ini di sepanjang jalan di area parkir badan jalan maka kami bisa langsung mengambil tindakan tegas," ungkapnya.

Ia berharap Dinas Perhubungan memperhatikan hal ini dengan memasang rambu-rambu larangan di ruas jalan protokol dan padat kendaraan.

"Kita akan koordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban nanti. Kita juga minta kalau bisa seluruh ruas jalan di Mimika dilakukan peremajaan terhadap rambu lalu lintas di sepanjang bahu luar jalan sebagai petunjuk sekaligus ketegasan kepada warga," ungkapnya.

Devrizal juga mengungkapkan bahwa sebagian warga yang sering memarkirkan kendaraannya di atas trotoar juga karena dipengaruhi kapasitas jalan.

"Kapasitas jalan sangat mempengaruhi sehingga ketika kendaraan berhenti di jalan, akan mengurangi kapasitas badan jalan. Ini juga jadi penyebab tapi tidak ada alasan memarkirkan kendaraan di atas trotoar karena itu merupakan akses dan sarana bagi pejalan kaki jadi setiap kendaraan yang parkir di trotoar berarti melanggar aturan lalu lintas," jelasnya. (Ronald)

Top