11 Pemakai dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, 4 Diantaranya Perempuan
11 tersangka dihadirkan pada press release
MIMIKA, BM
Sepanjang Januari 2021, Polres Mimika berhasil menangkap 11 pemakai dan pengedar narkoba yang selama ini berkeliaran di Mimika. 4 diantaranya merupakan perempuan.
11 tersangka ini diungkap oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Waka Polres Kompol I Nyoman Punia bersama Kasat Narkoba AKP Mansur dan Kasat Reskrim AKP Hermanto di Mako Polres Mimika 32 Rabu (3/2).
Pada release ini, Polres Mimika menghadirkan 11 tersangka bersama barang bukti (BB) seberat 7,18 gram, yang terdiri dari 2,28 gram narkotika jenis sabu dan 4,90 gram tembakau sintetis.
Selain itu alat bong penghisap sabu, sendok takar, beberapa buah HP dengan berbagai merk, kartu ATM dan buku tabungan Bank Mandiri, kaca pirex, gunting, korek gas, satu lembar bukti transfer BRI link, uang tunai Rp500 ribu dan satu buah jaket.
"Sebagian besar tersangka adalah pemakai. Kita harapkan Satresnarkoba untuk lebih tingkatkan pengungkapannya sampai ke bandarnya," harap Kapolres Era.
Kapolres menambahkan pihaknya terus berupaya mengungkapkan keberadaan narkoba di Mimika namun polisi sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat.
"Kami minta dukungan dari masyarakat terutama aktif dalam memberikan informasi," harapnya.
Kasat Narkoba AKP Mansur melanjutkan, 11 tersangka ini diamankan di tujuh TKP. Tanggal 7 Januari tersangka R diamankan di Jalan Hasanudin dan tersangka MR di Jalan Caritas depan Gor.
Tanggal 8 Januari diamankan tiga tersangka di Jalan Wowor. Setelah itu tanggal 12 Januari polisi kembali mengungkap keberadaan tersangka P di Jalan Sosial.
Berdasarkan hasil pengembangan tersangka P, tanggal 14 Satresnarkoba kembali menangkap tersangka T di Jalan Yos Sudarso, tersangka W di Hasanudin serta BA di Jalan Kartini jalur dua.
Sementara itu pada tanggal 18, Satresnarkoba menangkap tersangka narkotika jenis tembakau sintetis berinisial ADR di Jalan Budi Utomo.
Empat hari berselang tepatnya 22 Januari, polisi kembali berhasil membekuk tersangka K di Jalan Kartini jalur dua dengan kasus yang sama.
"Dari keterangan atau pengakuan para tersangka, mereka membeli narkotika dengan kisaran harga Rp500 ribu hingga Rp2,3 juta. Jadi mereka beli sesuai dengan mereka konsumsi. Tim kita juga sedang melakukan pengembangan untuk menangkap bandarnya," tutupnya. (Ignas)