Miris, Pelajar Mimika Kembali Tersandung Kasus Narkotika

Kapolres Mimika saat menginterogasi pelajar wanita yang terjerat kasus narkotika

MIMIKA, BM

Kasus narkotika kian hari terus beredar di wilayah Kabupaten Mimika, sehingga membuat pihak Kepolisian Mimika dalam hal ini Satresnarkoba Polres Mimika terus bekerja keras dalam pengungkapan para pengedar maupun pemakai.

Sepanjang Maret 2021, Satresnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap 4 tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis di tiga lokasi, diantaranya Jalan Budi , Jalan Cenderawasih tepatnya depan Pasar SP2 Timika dan Jalan Leo Mamiri tepatnya lorong Mesjid Ibnul Qoyim Timika.

Dari 4 tersangka, yakni MA alias AL ,DW alias Jhon, YW alias Bobi, ada seorang gadis usianya baru beranjak dewasa masih berstatus pelajar juga turut diamankan. Pelajar ini berinisial DS alias Dian.

MA alias AL ini diamankan pada 13 Maret di Jalan Budi Utomo karena terlibat kasus narkotika jenis tembakau sintetis.

DW alias Jhon yang diamankan pada 13 Maret di Jalan Cenderawasih tepatnya depan Pasar SP2 Timika karena terlibat kasus narkotika jenis ganja.

Sementara DS alias Dian yang terlibat kasus narkotika jenis tembakau sintetis ini diamankan di Jalan Leo Mamiri tepatnya lorong Mesjid Ibnul Qoyim Timika.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menyampaikan bahwa pengungkapan tersangka kasus narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis ini menandakan peredaran ganja sudah mulai masuk di wilayah Kabupaten Mimika.

"Sehingga hal ini menjadi perhatian bersama kita agar memantau dan melihat mungkin anak-anak kita atau saudara kita dalam hal bergaul,"ungkap Kapolres pada saat press release di Mako Polres 32,Senin (29/3) dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Sarraju, Kasat Reskrim AKP Hermanto,dan Kasat Narkoba AKP Mansur.

Menurut Kapolres Era, pengunaan ganja dan sintetis ini akan mempengaruhi pola pikir dan kinerja seseorang yang juga berdampak pada kesehatannya.

"Dampak dari sintetis itu mereka merasakan halusinasi dan senang. Apalagi kalau mereka kecanduan, mereka akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan barang tersebut. Ini akan bahaya apalagi terjadi pada usia masih sekolah,"ujar Kapolres.

Kapolres juga sangat menyayangkan seorang gadis yang masih berstatus pelajar sudah terlibat dalam kasus narkotika.

"Ini sangat miris karena ada pelajar. Tentunya masih banyak yang lainnya sehingga kita akan berusaha ungkap supaya wilayah Mimika kita bebas dari peredaran narkotika," tegas Kapolres.

Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Mansur bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka, BB yang diamankan itu rencananya untuk diperjualbelikan.

"Jadi kisaran harga ganja sintetis yang sudah dalam bentuk paket itu mulai dari harga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu," sebut Kasat Narkoba.

Disampaikan Kasat Narkoba bahwa ganja dan sintetis ini diperoleh para tersangka dengan cara memesan melalui telegram, yang selanjutnya dikirim melalui buru jasa pengiriman.

"Barang ini dikirim dari Makasar," ujar Kasat Narkoba.

Perlu diketahui pasal yang disangkakan khususnya tembakau sintetis ini yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Untuk ganja karena dalam bentuk tanaman maka pasal yang dikenakan itu pasal 114 dan 111 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Selain ke 4 tersangka yang dihadiri dalam press release tersebut, juga dihadirkan pula sejumlah BB, diantaranya 32 plastik bening yang berisikan narkotika jenis sintetis seberat 40,80 gram, 1 plastik klip bening berisikan ganja berat 1,78 gram, 3 buah HP dan 1 motor Yamaha Mio. (Ignas)

Top