Masih Dibawah Umur Namun Mereka Ini Jago Mencuri Motor
Konferensi pers Polres Mimika, Senin (29/3)
MIMIKA, BM
Tindak pidana kasus curanmor bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun terjadi juga pada remaja yang masih berusia dibawah umur.
Hal ini diketahui pada saat press release di Mako Polres Mimika, Senin (29/3) terkait sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Mimika khususnya Satreskrim Polres di bulan Maret 2021 ini.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menerangkan bahwa untuk pengungkapan kasus tindak pidana curanmor berhasil mengamankan 7 tersangka di 6 lokasi kejadian yang berbeda
"Jadi selain tujuh tersangka, kita juga berhasil mengamankan enam unit motor dengan berbagai merek," terang Kapolres dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Sarraju, Kasat Reskrim AKP Hermanto dan Kasat Narkoba AKP Mansur.
Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka curanmor, kata Kapolres dilakukan pada malam hari terutama di saat menjelang subuh.
"Jadi mereka mengambil SPM yang terparkir halaman rumah pinggir jalan kemudian mematahkan kunci stang stir. Setelah itu menyambung kabel kunci kontak dan langsung bawah kabur ke tempat yang aman," ungkapnya.
Lanjut Kapolres Era, setelah dibawa ke tempat aman, para tersangka merubah dan mengganti kunci kontak serta melepas plat nomor kendaraan agar tidak dikenali pemiliknya.
"Sebagian pelaku ini adalah resisivis. Ketujuhnya dikenakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"ujar Kapolres.
Dari hasil pengembangan terhadap ketujuh tersangka kasus curanmor, kata Kapolres pihaknya juga mengamankan dua penadah hasil curian yakni AR dan JM.
"Dari dua penadah ini kita amankan dua unit BB SPM di dua lokasi yakni Jalan Yos Sudarso dan Kebun Siri," kata Kapolres.
Karena mengetahui barang curian dan menerima hasil curian dengan harga tidak normal,menurut Kapolres keduanya dikenakan pasal pasal penadahan 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Rata-rata membeli hasil curian itu dengan harga Rp1 juta sampai dengan Rp3,5 juta,"ujar Kapolres.
Selain curanmor, Kapolres juga menyampaikan ada beberapa kasus tindak pidana lainnya yang menjadi sorotan dan kini dalam penanganan untuk diproses.
Ia menyebutkan diantaranya kasus tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana rasisme, tindak pidana ITE Sara, serta kasus curas dan kasus tindak pidana penghasutan dan pengeroyokan.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Hermanto, bahwa dari tujuh tersangka ini usianya rata-rata masih dibawah umur.
"Jadi ada yang masih berstatus sekolah dan ada yang tidak," ungkapnya. (Ignas)