Sempat Kabur Ke Luar Kota, Pelaku Penganiayaan Pengelolah Es Tersanjung Diringkus Polisi


Pelaku DR saat diamankan di rutan Polsek Miru

MIMIKA, BM

Seorang pria berinisial DR yang terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama Kanisius Da Cunha yang adalah pengelolah Es Tersanjung, diringkus anggota Opsnal Polsek Mimika Baru di Jalan Ahmad Yani-Kebun Sirih Jalur 3, Kamis (22/4).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan, melalui Kanit Reskrim Ipda Rumthe Yongki Ateng saat ditemui diruang kerjanya mengatakan DR ditangkap berdasarkan laporan polisi pada tanggal 19 Desember 2020.

"Saat ini sudah diamankan dan anggota penyidik sedang memintai keterangan terhadap pelaku. Pelaku ini baru kembali ke Timika seminggu yang lalu setelah melarikan diri seusai melakukan penganiayaan,"ungkapnya.

Kepada BM, Rumthe menjelaskan kronologisnya. Saat itu sekitar pukul 18.35 wit, pelaku meminta uang kepada korban namun korban tidak memberinya.

Ia kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melempar korban dengan batu, menendang dan memukul korban.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka dikaki bagian kanan karena ditendang. Dan korban saat itu pingsan akibat benturan di kepala saat dipukul,"katanya. (Ignas)

Top