Ditipu Cek Kosong, Distributor Softdrink Rugi Ratusan Juta

Nur (berhiljab) dikawal ketat tim penyidik sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika
MIMIKA, BM
Seorang ibu rumah tangga berinisial N alias Nur akhirnya berurusan dengan hukum karena telah menipu salah satu Distributor Softdrink yang ada di Timika dengan memberikan cek kosong, sehingga korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Korban sendiri yang melaporkan kasus ini di Polsek Mimika Baru pada tanggal 23 November 2020,"kata Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Lexi Mediyanto, Jumat (28/5).
Terkait kasus ini, tersangka sebelumnya sempat dikeluarkan karena sakit dan masa tahanannya selesai namun ia masih dikenakan wajib lapor karena belum ada petunjuk dari jaksa.
"Setelah ada petunjuk terbaru dari jaksa maka kasus ini kita dorong dan sudah masuk tahap dua (P21). Tadi (Jumat) kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika," jelasnya.
Menurt Kanit Reskrim, kronologis kejadian bermula saat tersangka mendatangi distributor softdrink untuk mengambil barang dan berjanji akan membayarnya setelah terjual habis.
"Dia jual ke pedalaman namun ternyata tidak bayar dan dia buat cek kosong lalu berikan ke korban. Setetelah dicek untuk dicairkan ternyata itu cek palsu, karena merasa dirugikan sekitar ratusan juta maka korban laporkan ke polsek,"terang Lexi. (Ignas)



