Seorang Karyawan Gelapkan Uang Perusahan untuk Kebutuhan Pribadi Sebesar Rp 241 Juta

Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Fox Dei
MIMIKA, BM
Salah seorang karyawan berinisial IJ alias Is yang bekerja di satu PT yang ada di Timika nekat menggelapkan uang perusahaan senilai Rp241 juta untuk kebutuhan pribadinya.
"Dia mengakui uang itu dipakai untuk kebutuhan pribadi. Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2021 dan untuk proses hukumnya itu sudah masuk tahap dua pada tanggal 11 Juni kemarin," ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Fox Dei Paron Helan,SIK, Selasa (15/6).
Dikatakannya, uang yang digunakan pelaku gunakan dan seharusnya diserahkan ke perusahan merupakan uang hasil dari barang-barang perusahaan seperti sembako dan kosmetik yang selama ini dioderkan ke ratusan kios di Timika.
"Dia tugasnya sebagai sales juga sebagai penagih," kata Dion.
Dion menjelaskan, pada saat dilakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Mimika, selain tersangka juga diserahkan barang bukti berupa invoice yang dibuatnya sendiri.
"Dia dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," ujar mantan Kabag Ops Polres Mimika. (Ignas)



