Seorang Adik Meninggal Dunia Karena Dianiaya Kakak Kandungnya

Ilustrasi pembunuhan (Foto Google)
MIMIKA, BM
Setelah dirawat dua hari di RSUD Mimika akibat dianiaya kakak kandungnya yang berinisial RM, DN akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya Jumat (5/11) pagi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Jumat (5/11).
"Korban diinformasikan telah meninggal dunia tadi pagi sekitar pukul 08.00 wit. Pelaku yang merupakan saudara kandung korban sudah diamankan di rutan Polres 32 dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain tersangka, barang bukti berupa parang, baju tersangka dan korban yang dipakai saat kejadian juga turut diamankan," kata Bertu.
Diterangkan Kasat Reskrim bahwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal (3/11) kampung Kadun Jaya, jalur 01, RT 03 Kilo 11, yang mana persoalannya diduga karena masalah keluarga.
"Korban mengalami luka sabetan parang pada leher bagian belakang hingga ke punggung atas bagian kanan. Saat di bawa ke RSUD, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri,"terang Bertu.
Disampaikannya bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepala suku setempat agar bersama keluarga supaya segera mengambil jenazah di RSUD dan dimakamkan.
“Sementara belum dilakukan olah TKP, karena kita sudah ada gambaran dari keterangan saksi-saksi. Jadi sudah cukup, tapi kalau memang dibutuhkan untuk olah TKP maka tetap akan kita lakukan,” ungkapnya.
Menurutnya meskipun masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi dari Satreskrim Polres Mimika tetap memproses sesuai prosedur yang ada. Mengingat hal ini berkaitan dengan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Kalau hukum adatnya silahkan diproses bersama kepala suku yang mengambil bagian, tapi untuk hukum positif tetap dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (Ignas)



