Ribuan Liter Miras Lokal dan Ratusan Botol Miras Bermerk Dimusnahkan Dengan Alat Berat


Alat berat digunakan untuk menggilas ribuan botol miras pabrikan dan non pabrik di Mako Polres Mimika Mile 32

MIMIKA, BM

Kurun waktu menjelang kalender kamtibmas bulan Desember 2021, ribuan liter minuman keras (miras) lokal dan ratusan botol miras bermerk atau minuman pabrik hasil operasi atau penertiban peredaran minuman keras oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Mimika dimusnahkan dengan digilas alat berat.

Selain dipakai alat berat untuk digilas, ada sebagian miras lokal yang masih ada dalam jarigan juga dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tanah.

Pemusnahan minuman keras hasil penertiban ini berlangsung di Mako Polres Mimika 32, Jalan Agimuga, Senin (13/12) dengan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Sarraju dengan didampingi Kasat Narkoba, AKP Mansur.

Turut hadir juga Ketua MUI, Ustadz Muh. Amin, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mimika serta organisasi atau lembaga yang berhubungan dengan pemerhati dan penanganan narkoba.

Ribuan liter miras lokal dan ratusan botol miras bermerk ini didapati di delapan lokasi, diantaranya Pelabuhan Laut Pomako, Mapurujaya Timika, Bandara Moses Kilangin Timika, Jalan Yos Sudarso Nawaripi, Jalan Budi Utomo Timika, Jalan Busiri serta Gorong-gorong dan Kebun Sirih.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, minuman beralkohol jenis lokal sebanyak 1.502,5 liter, dengan masing-masing 825,3 minuman beralkohol jenis Sopi dan 677,5 liter minuman beralkohol jenis tuak.

Sedangkan minuman beralkohol industri pabrikan sebanyak 760 botol, yakni 119 botol minuman beralkohol merk vodka Iceland, 144 botol minuman beralkohol merk vodka, 312 botol minuman beralkohol merk Robinson Whisky, 80 botol minuman beralkohol merk anggur merah, 51 botol minuman beralkohol merk anggur kolesom, 48 kaleng minuman beralkohol merk bir anker dan 6 kaleng minuman beralkohol merk bir guinness.

Wakapolres Mimika, Kompol Sarraju mengakui penertiban miras bermerk dan non merk ini dilakukan terkait dengan peredaran miras yang tidak sesuai dengan apa yang disarankan oleh peraturan perundang-undangan.

"Memang ada beberapa orang yang diamankan, tetapi ada juga pemilik barang seperti minuman keras pabrikan yang diamankan di Bandara dan minuman keras lokal yang diamankan di pelabuhan itu kita tidak temukan," ungkapnya.

Selain delapan lokasi yang BBnya sudah dimusnahkan, kata mantan Kapolsek Mimika Baru, pihaknya akan berupaya untuk tempat-tempat lainnya yang berdasarkan temuan atau informasi dilapangan yang mana masih ada peredaran beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini sebagai upaya menekan terjadinya angka-angka permasalahan kamtibmas yang memang didominasi beberapa kejadian yanh terjadi di Mimika itu selalu disertai dengan miras," kata Sarraju.

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor dua di Polres ini juga menyampaikan bahwa minuman keras bermerk atau pabrikan yang sudah dimusnahkan itu adalah minuman yang direncanakan akan dikirim keluar Timika.

"Jadi minuman bermerk atau pabrikan ini berasal dari Timika, dan saat dilakukan pemeriksaan akan adanya barang tersebut itu tidak ditemukan pemiliknya. Sedangkan kalau miras lokal yang di pelabuhan itu kebanyakan didatangkan dari luar Timika, dan sama juga saat dilakukan operasi atau pemeriksaan itu tidak ada pemiliknya," ujarnya. (Ignas)

Top