Menipu dan Gelapkan Uang Rp150 Juta Untuk Berfoya-Foya, RMM Dijebloskan Ke Sel

Ilustrasi Penyalagunaan Uang (Foto : Google)
MIMIKA, BM
Seorang pria berinisial RMM melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp150 juta, akibatnya pria ini kini harus mendekam di tahanan.
Uang Rp150 juta itu merupakan uang hasil trasfer dari korban berinisial SE sejak tanggal 22 Januari 2022.
Uang tersebut awalnya ditransfer untuk membeli rumah RMM yang diposting di media sosial.
Demikian penjelasan Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (2/3).
"Bukti trasfernya sudah ada tapi sertifikatnya yang dijanjikan ke SE ini tidak ada karena masih digadekan di salah satu Bank, sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, ternyata uang yang sudah ditrasferkan itu dipakai untuk berfoya-foya.
"Kita amankan dia di kediamannya pada tanggal 28 Februari. Sempat dimediasi tapi tidak jadi dan baru kita tetapkan dia sebagai tersangka pada Selasa (kemarin-red),"terangnya.
Akibat perbuatanya, RMM dikenakan pasal penggelapan dan penipuan, yakni 372 dan 378 KUHPidana. (Ignas)



