Aniaya Korban Gunakan Sajam, Dua Pemuda Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolsek Mimika didampingi Kanit Reskrim dan tim opsnal saat menggelar press release empat kasus dengan lima tersangka

MIMIKA, BM

Dua pemuda masing-masing berinisial OM (21) dan DS (19) yang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun penjara.

Keduanya terbukti melanggar pasal 365 ayat 2 bagian kedua dan empat karena melakukan tindakan pidana terhadap korban AU di Jalan Yos Sudarso, depan Kantor Pengadilan Agama lama tanggal 26 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 wit.

Kapolsek Mimika Baru,AKP Oscar Fajar Rahadian didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yusran dan anggota reskrim saat press release di Kantor Polsek Mimika Baru, Rabu (30/3) menyampaikan hal ini.

"Kita lakukan penangkapan kedua tersangka ini kurang lebih 1x24 jam. Kita tangkap salah satunya itu ditempat kerjanya dan satu di rumahnya," ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian.

Selain kedua tersangka, kata Kapolsek, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, satu bilah parang, satu unit hp vivo dan satu kaos warna hitam.

"Saksi sudah ada tiga orang yang diperiksa. Untuk tindaklanjutnya saat ini sudah dalam proses penyidikan dan sudah melengkapi BB serta hasil visum. Untuk kondisi korban sudah semakin membaik setelah menjalani 12 jahitan akibat sabetan benda tajam di bagian kepala, punggung dan paha," ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian bermula ketika pelaku sedang berbelanja. Usai berbelanja, korban yang melintas di TKP bertemu dan disapa oleh pelaku.

Tiba-tiba pelaku mengeluarkan parang dan menganiaya korban, korbanpun akhirnya melarikan diri ke arah toko Bosowa dan dikejar oleh pelaku namun tidak berhasil ditemukan.

"Jadi setelah kita dalami terhadap tersangka, ternyata awalnya itu mereka meminta uang dan kunci motor korban namun tidak dikasih. Selain aniaya korban dengan benda tajam, mereka juga ambil HP korban," jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kanit Reskrim, Ipda Yusran, aksi kedua tersangka tergolong jambret karena melakukan pemalakan dan meminta uang serta kunci motor.

"Dari keterangan saksi, salah satu tersangka yang menganiaya korban pakai parang itu diketahui selalu membawah parang. Mereka lakukan aksi itu setelah sudah dipengaruhi miras," ungkapnya. (Ignas)

Top