Cinta untuk Hariz Azhar dan Fatia, Disuarakan Dari Mimika! Stop Kriminalisasi Pejuang HAM

Solidaritas Koalisi Masyarakat Mimika Peduli HAM melakukan aksi teatrical menggunakan topeng dan payung bergambarkan wajah Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti

MIMIKA, BM

Solidaritas Koalisi Masyarakat Mimika Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan aksi damai menolak kriminalisasi terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator kontras Fatia Maulidiyanti.

Aksi damai dalam bentuk teatrical sekaligus membacakan pernyataan sikap ini dilakukan di depan Sekretariat Koalisi Masyarakat Mimika Peduli HAM, Jalan Anggrek Timika, Rabu (30/3).

Penolakan terhadap kriminalisasi ini dilakukan hanya di sekretariat karena aksi Koalisi Masyarakat Mimika Peduli HAM yang sebelumnya direncanakan di Bundaran Timika Indah, tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Dalam aksi tersebut Koalisi Masyarakat Mimika Peduli HAM yang sebagian besar merupakan karyawan mogok kerja (Moker) PT Freeport Indonesia ini membacakan dua pernyataan sikap mereka.

Pertama, hentikan dugaan kriminalisasi terhadap Haris dan Fathiya dan semua pembela HAM yang berjuang membela haknya maupun pembela hak HAM yang membela masyarakat lain

Kedua, Kepolisian harus bertindak profesional dalam penanganan kasus dan tidak hanya menjadi alat pejabat publik untuk bertindak represif terhadap kritik ekspresi dan aksi damai.

Aksi ini dilakukan koalisi ini karena mereka menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menggambarkan judicall harassment dan merupakan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat sipil.

Mereka merasa kecewa karena sebenarnya kejadian seperti ini bukan pertama dan satu-satunya di Indonesia. Banyak aktivis yang bersuara lantang sering mendapatkan perlakukan tidak adil di mata hukum.

Padahal di satu sisi, banyak laporan warga yang kaitannya dengan berbagai perampasan hak, korupsi dan pengerusakan lingkungan tidak digubris oleh penegak hukum.

Kejadian seperti ini memberikan indikasi bahwa di negeri ini masih ada diskriminasi dalam proses penegakan hukum.

Kriminalisasi seperti ini akan menjadi ancaman bagi pejuang pembela HM yang kerap menyuarakan ketidakadilan terhadap kebijakan maupun pelanggaran terhadap hak masyarakat.

Kejadian seperti ini juga menjadi satu indikasi besar terhadap kemungkinan kriminalisasi bagi kelompok akademisi, jika publikasi hasil penelitian memiliki korelasi dengan pemerintah maupun pebisnis berwatak Oligarki di negara ini. Tentunya hal ini akan menjadi ancaman terhadap kebebasan akademik.

Pejuang HAM, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, sebelumnya pada 17 Maret 2002 ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi Luhut Binsar Panjaitan.

Kejadian itu bermula dari video di channel YouTube milik Haris Azhar yang mendiskusikan hasil penelitian yang dilakukan oleh beberapa lembaga organisasi masyarakat yakni YLBHI JATAM, WALHI, Kontras, Greenpeace, Trend Asia, LBH Papua, Walhi Papua, Bersihkan Indonesia dan PUSAKA.

Penelitian terkait penempatan militer di Papua tersebut menemukan adanya relasi pengamanan bisnis tambang milik Luhut Binsar Panjaitan serta beberapa anggota TNI aktif lainnya di Papua.

Hasil penelitian tersebut kemudian Berujung pada laporan kepolisian di Polda Metro Jaya dan hal ini kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat khususnya pejuang HAM di Indonesia termasuk di Mimika, Papua. (Ronald Renwarin)

Top