Sindikat Pencurian Di PT Freeport Indonesia Ditangkap Gara-Gara Tik-Tok

Ilustrasi sindikat pencurian (Foto Google)
MIMIKA, BM
Satreskrim Polres Mimika telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindakan pidana pencurian konsentrat di mile 74 yang dilaporkan oleh pihak PT Freeport Indonesia tertanggal 19 Februari lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar, saat ditemui seusai melakukan olah TKP dilokasi kebakaran, Kamis (7/4), menjelaskan, LP yang dibuat di Polsek Tembagapura terkait kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mimika.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang tersangka dengan inisial RS, BW, PKP, A dan A. Dari 5 orang ini, ada 3 yang merupakan karyawan sub kontraktor, termasuk salah satu oknum security. Sedangkan dua orangnya itu murni karyawan PTFI," ungkapnya
Diterangkan Kasat, awal mula ketahuan kasus ini berawal dari tik tok yang diaploud oleh salah satu istri tersangka, yang kemudian dilaporkan oleh salah satu mantan pekerja ke pihak manajemen PTFI.
"Salah satu tersangka, istrinya mengunggah memiliki rumah, kendaraan dan harta benda di kota kelahirannya melalui aplikasi tik-tok. Karena dinilai adanya ketidakwajaran karena suaminya baru bekerja 5 tahun sudah kaya sehingga dilaporkan kepihak manajemen," terangnya.
Menurutnya dari keterangan yang diperoleh, kelima tersangka inipun sudah mengakui perbuatan serta peranannya masing-masing.
Keterlibatan mereka dimulai dari merencanakan, menjaga atau mengawasi, melakukan pengambilan konsentrat serta menyerahkan kepada orang lain untuk dijual.
"Mereka lakukan ini sejak tahun 2020 dan baru ketahuan di 2022. Mereka ini adalah sindikat karena masing-masing miliki peranan. Untuk detailnya belum bisa kita jelaskan karena masih ada pelaku-pelaku lain yang belum ditangkap karena posisi mereka di luar Papua," ungkap Berthu. (Ignas)



