Kasus Pencabulan Lima Anak Oleh Oknum Marbot Masuk Meja Hijau

Ilustrasi kasus pencabulan (Foto Google)
MIMIKA, BM
Kasus perbuatan cabul terhadap lima anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum marbot (penjaga masjid) yang terjadi di SP3 segera masuk ke meja hijau.
Hal ini karena berkas tahap dua dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, mengatakan tahap duanya telah dilakukan sejak Jumat (29/3) lalu oleh unit PPA Satreskrim Polres Mimika.
Selain tersangka, kata Berthu, barang bukti yang diserahkan ke pihak jaksa antara lain, pakaian dari para korban maupun pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Kita sudah serahkan ke pihak Kejaksaan. Untuk tersangka telah dititipkan kembali di rutan Polres Mimika, Mile 32," katanya.
Perlu diketahui sebelumnya diberitakan kasus ini mencuat setelah orangtua dari para korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Mimika pada 28 Desember 2021.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Ignas)



