Miris, Kasus Pencabulan Kembali Terjadi Di Mimika! Terungkap Setelah Anak 5 Tahun Lapor Orangtuanya

Ilustrasi kasus pencabulan anak (Foto Google)
MIMIKA, BM
Seakan tidak pernah berakhir, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Mimika.
Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 5 tahun melaporkan ke orangtuanya dan mereka langsung lapor ke pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, pelaku yang berinisial YS berhasil diamankan pihak kepolisian Mimika. Kasus ini terjadi pada Jumat (22/4) di salah satu kampung, di Distrik Kuala Kencana.
Kasat Reskrim, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar, menerangkan kronologis kejadian itu bermula ketika pelaku sedang bekerja mengangkat air ke gudang.
Setelah itu korban membawa pelaku ke gudang yang kondisinya sepih. Ia kemudian membuka paksa celana korban dan melakukan aksi bejatnya dengan memasukan jari.
Setelah itu pelaku pergi ke rumahnya. Sementara korban menyampaikan hal ini ke orangtuanya karena merasakan sakit ketika mengeluarkan kencing.
"Atas laporan itu kita langsung mengamankan pelaku. Dan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku menyampaikan kalau perbuatannya itu karena terbawah nafsu. Kita juga bingung kenapa pelaku ini nafsu melihat anak 5 tahun, oleh karena itu kita akan cek psikologinya," terangnya.
Atas perbuatan bejatnya, YS dikenakan UU perbuatan cabul dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penajara,maksimal 15 tahun penjara.
"BB yang sudah kita amankan berupa baju dan pakian dalam korban serta bajunya pelaku," katanya. (Ignas)



