Penyebab Kasus Pemukulan Terhadap Penjual Pentolan Dihentikan

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar

MIMIKA, BM

Setelah adanya proses perdamaian antara pihak korban dengan pelaku serta dengan adanya pencabutan laporan polisi (LP) oleh korban sendiri.

Publik Mimika beberapa waktu lalu dihebohkan dengan adanya kasus pemukulan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polres Mimika berinisial AK berpangkat Brigadir terhadap penjual pentolan.

Kejadian tersebut tepatnya terjadi pada Rabu (13/4) di depan SMA Negeri 1 Mimika. Penjual pentolan tersebut bernama Cak Man.

Kepada media ini, Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan kasus tersebut telah dihentikan oleh penyidik.

"Kasus ini sudah selesai minggu lalu," kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan, dihentikan kasus tersebut karena adanya perdamaian antara korban dan pelaku. Korban pun telah melakukan adanya permohonan pencabutan laporan polisi.

Menurut Berthu, hal ini juga disampaikan oleh pimpinan Kapolres yang lama agar disesuaikan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

"Jadi setelah kita lakukan gelar perkara unsur-unsur terkait syarat Resroratif Justice (RJ) ini telah terpenuhi. Intinya tidak menimbulkan permasalah baru," ungkapnya. (Ignas)

Top