Tempat Hiburan Liquit Cafe Kena Denda Oleh Bea Cukai, Sejumlah Minuman Etil Alkohol Disita

Pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Timika saat melakukan pengecekan sejumlah minuman yang mengandung etil alkohol di Liquid Cafe

MIMIKA, BM

Salah satu tempat hiburan malam bernama Liquit Cafe yang beralamat di SP2 pada Jumat (3/6) malam diberikan denda oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Timika.

Selain memberikan denda, KPPBC TMP C Timika juga menyita sejumlah minuman berbagai merk yang mengandung etil alkohol atau minuman keras.

Hal ini terjadi lantaran tempat usaha tersebut kedapatan tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada saat dilakukan Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal tahun 2022.

"Faktanya yang kita temukan seperti itu dan tindakan yang kita lakukan adalah kami mengambil barang bukti dan memberikan denda sebesar Rp20 juta. Jadi ini masih dalam ranah administrasi," ungkap Riki Wandosa, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Timika.

"Ini belum masuk dalam kategori pidana. Yang kami lakukan adalah permintaan keterangan dan setelah itu akan dikenakan surat tanda cukai, jadi nanti ada yang harus dia lunasi,setelah dilunasi barang itu akan kita kembalikan lagi," jelasnya.

Terkait dengan barang-barang yang disita, kata Riky, status barang tersebut kini dikuasi negara namun bukan berarti menghilangkan hak miliknya.

"Jadi batas waktu yang dikasih untuk mengurus NPPBKC itu sampai 90 hari saja, jika lewat dari 90 hari dan tidak diurus maka akan dimusnahkan. Dan untuk dendanya itu tetap dibayarkan,karena itu masuk kedalam kas negara,"katanya.

Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal tahun 2022 yang dilakukan ini merupakan hal yang sangat penting bagi para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha Tempat Penjualan Eceran (TPE).

"Ini berjalan serentak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah Menteri Keuangan. Dan ini dilakukan secara nasional mulai tanggal 17 Mei hingga 18 Juni untuk seluruh Kantor Pelayanan dan Kantor Pengawasan Bea Cukai,"ungkap Riky.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan kegiatan dengan sasaran barang kena cukai itu ada dua jenis yaitu hasil tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol.

"Jadi sasaran operasi gempur ini adalah barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sesuai dengan tahun barang itu dijual. Kemudian barang kena cukai yang dilekati pita tapi diindikasi palsu. Dan barang kena cukai yang dilekati pita tapi bukan untuk peruntukannya serta barang cukai yang ada pita cukainya tapi diindikasi itu bekas, artinya sudah dipakai berulang-ulang," jelasnya.

Sementara untuk hasil pengawasan terhadap barang kena cukai dalam hal ini rokok, kata Riky, semua tempat usaha baik distributornya maupun toko-toko besar yang dianggap perlu dilakukan penelitian lebih lanjut semua sudah miliki pita cukai sesuai dengan tahunnya.

Mewakli Pemda Mimika yang ikut mendampingi kegiatan ini, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Mimika, Richard Rumbarar mengatakan bahwa dalam pelaksanaan ini pihaknya juga melakukan pengecekan kelengkapan perijinan tempat usaha.

"Tidak ada yang kita temukan tidak miliki ijin, semuanya lengkap sudah punya ijinnya," katanya.

Pelaksanaan kegiatan Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal tahun 2022 yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Timika ini sudah mendatangi beberapa tempat usaha, diantaranya satu tempat distributor rokok, lima toko besar, dua tempat jasa pengiriman barang.

Kemudian beberapa THM seperti Amole,Xcape, Kanguru dan Liquid Cafe. Dan sebuah Cafe, yaitu Kamoro Cafe. (Ignas)

Top