Kuras Uang Gunakan ATM Milik Temannya, Oknum Honorer Pemkab Mimika Berurusan Dengan Hukum

Ilustrasi pengambilan uang di ATM (Foto : Google)

MIMIKA, BM

Seorang oknum pegawai honorer Pemkab Mimika berinisial E (31) terpaksa berurusan dengan hukum.

Ia dilaporkan oleh korban berinisial BK yang adalah merupakan teman dekatnya, karibnya. BK merupakan salah satu ASN di Pemkab Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Mapolres Mimika, mengatakan, kronologis kejadian berawal dari pengambilan uang di ATM.

Semula korban akan mengambil uang di ATM Bank Papua, namun ia tidak dapat melakukannya karena salah nomor Pin. Ternyata setelah dicek ATM tersebut bukan miliknya, melainkan milik orang lain.

Setelah dilaporkan di Bank Papua dan dilakukan pengecekan rekening koran, ternyata saldo awal dalam rekening yang dulunya Rp54 juta kini tersisa hanya Rp100 ribu.

"Korban lapor ke Polres Mimika kemudian kita lakukan pengembangan dan informasi di curigai pelakunya adalah teman dekat korban," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu.

"Jadi pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban, sehingga ada kesempatan dia ambil ATM milik korban kemudian menukar ATM lain yang sama. Pelaku tidak pernah tahu kalau ATMnya di curi oleh pelaku," katanya.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan pelaku usai ditangkap di jalan C Heatubun, mengatakan bahwa uang sebanyak Rp19 juta dipindahkan ke rekeningnya sementara sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Sementara kita akan kumpulkan BB berupa uang lainnya. Motifnya ini hanya karena ekonomi. Pelaku sudah diamankan di rutan 32 dan dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"kata Berthu. (Ignas)

Top