Dua Terpidana Korupsi Dana BOP Orang Asli Papua Di SMAN 1 Mimika Telah Dieksekusi Ke Lapas Perempuan

Pihak Kejaksaan Negeri Mimika saat menyerahkan dua terpidana korupsi dan BOP-OAP di Lapas Perempuan Klas III Jayapura di Distrik Arso, Kabupaten Keerom

MIMIKA, BM

Dua terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Orang Asli Papua (BOP-OAP) di SMA Negeri 1 Mimika tahun anggaran (TA) 2019 akhirnya dieksekusi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Jayapura di Distrik Arso, Kabupaten Keerom pada Kamis (16/6) kemarin.

Dalam keterangan tertulis kepada BeritaMimika, Jumat (17/6), Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi masing-masing berinisial SB dan MA ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I Jayapura Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Jap. tanggal 18 Februari 2022.

Dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika selaku Jaksa Eksekutor Nomor Print-156/R.1.16/Fu.1/03/2022 tanggal 09 Maret 2022.

"Kami telah mengeksekusi dan membawa para terpidana ke Lapas Perempuan Klas III Jayapura menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-3762," ujarnya.

Kata Kajari, sebelumnya para terpidana berlaku kooperatif, dimana Rabu tanggal 15 Juni 2022 telah menyelesaikan kewajibannya di Kejaksaan Negeri Mimika.

Keduanya telah membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp10 ribu, sehingga total yang dibayar dan langsung disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp.100.020.000.

"Pada hari itu juga langsung disetorkan uang pengganti sebesar Rp. 516.918.025, yang sebelumnya dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 141 Kejaksaan Negeri Mimika pada BNI Cabang Mimika disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejari atas penuntasan perkara tindak pidana korupsi,"katanya.

Apa yang dilakukan Kejari Mimika ini telah membuktikan bahwa penanganan perkara bukan hanya semata-mata memenjarakan orang, namun upaya pemulihan kerugian negara dapat dilakukan dengan paripurna dengan adanya upaya pembayaran uang pengganti.

“Meskipun biaya penanganan perkara di Kejaksaan setahun hanya dibiayai satu perkara dengan biaya sangat minim, namun hasilnya dapat dimaksimalkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Kajari. (Ignas)

Top