Persatuan Media Mimika Polisikan STIE Jembatan Bulan
Wartawan Mimika saat mendatangi Polres Mimika
MIMIKA, BM
Setelah mengambil keputusan bersama, Persatuan Media di Mimika yang terdiri atas media cetak, online, televisi dan radio melaporkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambatan Bulan (STIE JB) ke Polres Mimika.
Pelaporan didasari atas perilaku arogan beberapa panitia STIE Jembatan Bulan yang mengitimidasi, melarang dan mengusir tiga wartawan pada saat meliput acara wisuda di MPCC YPMAK, Kamis (19/3).
Laporan polisi dilayangkan pada Jumat (20/3) sore atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Teman-teman media meminta saya untuk persoalan ini diproses agar para pelaku dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami sudah laporkan dengan LP 222/III/2020/Papua/Res Mimika,” ujar Yosep Temorubun SH, kuasa hukum wartawan Mimika.
Joseph menjelaskan, pihaknya memperkarakan kasus ini dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 juga Pasal 3 dan 4 dimana unsur pidananya dua tahun.
“Bukan hanya itu, pelaku juga telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Dua undang-undang ini yang menjadi dasar pijakan sehingga kasus ini kami bawah ke ranah hukum,” ungkapnya.
Bukan hanya pengusiran, Ia juga mempertanyakan alasan apa yang mendasari sehingga STIE Jembatan Bulan melarang kegiatan wisuda tidak diliput media.
“Ini kan acara yang sifatnya umum dan dihadiri banyak orang. Kalau ditutupi, berarti ada sesuatu yang mereka sembunyikan. Sepertinya hanya STIE JB saja yang merupakan kampus pertama yang wisudanya tidak boleh diliput media,” terangnya.
Sebagai sebuah perguruan tinggi, mahasiswa maupun dosen di Jembatan Bulan seharusnya lebih memahami dan mengerti profesi jurnalis. Apa yang terjadi menurutnya sebuah kemunduran dalam demokrasi.
“Ini bukan jaman Siti Nurbaya atau Orde Lama sehingga media tidak bisa berekspresi. Ini jaman reformasi yang mana keterbukaan informasi terhadap publik harus dilakukan. Negara NKRI bahkan dunia menjamin kebebasan pers,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan BeritaMimika, Ronald Renwarin menegaskan bahwa persoalan ini tidak berhenti dengan laporan kepolisian saja namun media di Mimika akan memboikot semua aktifitas dan kegiatan yang dilakukan oleh STIE Jembatan Bulan.
“Apa yang mereka lakukan, kalau dibiarkan maka hal seperti ini bisa menjadi batu sandungan bagi kebebasan pers di Mimika. Bayangkan jika arogansi itu kemudian menjadi kekerasan? Siapa yang akan bertangungjawab? Kami sudah sering mengalami hal-hal seperti ini dan kami berharap ini kasus yang terakhir,” ungkapnya. (Ronald)