Hari Pertama Instruksi Bupati, Masih Ada Pedagang Bandel

Satpol PP mempertingati warga yang masih berjualan

MIMIKA, BM

Sejak diberlakukannya Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2020 pada Kamis (26/3) maka telah berlaku pembatasan jam operasi bagi pedagang di pasar, pemilik supermarket, toko hinga kios termasuk rumah makan dan lainnya.

Walau telah diberlakukan hal tersebut namun di hari pertama, (Kamis kemarin-red) masih banyak pedagang yang belum menaati larangan tersebut. Bahkan ada pedagang yang terkesan bandel karena tidak ingin mematuhinya, walau mereka telah mengetahui adanya instruksi ini.

Padahal, pemerintah daerah melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Polres Mimika mulai menyampaikan pengumuman dengan berkeliling kota. Ada yang taat namun masih banyak yang bandel.

"Kita sudah himbaukan bahwa dari jam 06.00 Wit aktifitas jalan dan jam 14.00 Wit tidak ada aktifitas lagi untuk seluruh warga masyarakat dan seluruh pedagang, pasar, warung makan, bar dan lainnya. Kalau masih bandel kami akan tindak dengan tegas dan warung makan yang buka langsung kita cabut ijin,"tutur Kepala Dinas Satpol PP, Wilem Naa saat di wawancarai di Posko Covid-19 Mimika, Kamis (26/3).

Satpol PP Mimika akan rutin melakukan patroli siang dan malam terutama setelah berlakunya jam operasional. Jika ditemui ada pengusaha atau pedagang masih cuek terhadap instruksi ini maka bukan hanya ditutup, pemiliknya akan langsung diangkat.

"Kecuali apotik, rumah sakit, puskesmas dan klinik wajib buka. Karena itu merupakan kebutuhan kesehatan dasar bagi manusia. Dan besok (hari ini-red) kami akan kerahkan mama-mama dan pedagang lain ke pasar sentral sehingga operasionalnya hanya satu pintu," tegas Wilem Naa.

Ia juga menyebutkan bahwa masih banyak tukang ojek dan sopir taxi yang sering berkumpul dan belum mematuhi instruksi ini. Ia meminta mereka patuh terhadap aturan dan tidak ada yang diprioritaskan.

Ia menegaskan, tujuan pemerintah daerah mengeluarkan instruksi ini agar menjaga dan menyelamatkan warga Mimika dari Covid-19. Instruski ini berlaku hingga dua minggu oe depan.

“Untuk THM sudah wajib tutup total kalau tidak akan dicabut ijin dan pemalangan lokasi. Personil kami ada 100 orang, kota juga dibantu oleh TNI-Polri. Kami pastikan besok (hari ini-red) tidak ada lagi yang bandel,” ungkapnya. (Shanty)

Top