Tersangka Yang Merekayasa Kejadian Segera Masuk Tahap Dua

Kasat Reskrim, Iptu Fajar Zadiq
MIMIKA, BM
Satreskrim Polres Mimika dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka (H) beserta barang bukti kasus pembunuhan terhadap almarhum Muhammad Idris (62) ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Tersangka yang sempat merekayasa kejadian tersebut sebagai kasus pencurian disertai dengan kekerasan ini terjadi pada tanggal 18/11/2023 lalu di Jalan Hasanuddin.
"Untuk kasus ini kita sudah lakukan perpanjangan tahanan dan dalam waktu dekat sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Kamis (18/01/2024).
Kasat Reskrim mengatakan bahwa kasus ini bisa terungkap setelah tersangkanya sempat membuat rekayasa dalam memberikan keterangan.
"Jadi saat melakukan penyelidikan, penyidik menemukan ada kejanggalan sehingga penyidik kembali memeriksa saksi-saksi termasuk pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan disimpulkan bahwa salah satu saksi sebagai pelaku yakni H karena pelaku yang merupakan orang terakhir bersama korban," ujarnya. (Ignasius Istanto)



