Sejumlah Obat-obatan Berbahaya dan Miras Lokal Dimusnahkan
Terlihat Waka Polres Mimika saat memusnahkan sabu-sabu dengan cara mengaduk-aduk didalam wadah yang berisikan air panas.
MIMIKA, BM
Pada Jumat (02/02/2024) di Mako Polres Mimika 32, dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang dan miras lokal hasil operasi Sat Res Narkoba dan Polsek jajaran Polres Mimika.
Pemusnahan dipimpin Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto didampingi Kasat Narkoba dan dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Timika, kuasa hukum tersangka, BNNK Mimika, serta dihadirkan juga tiga orang tersangka.
Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto dalam press conference menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi Sat Res Narkoba Polres Mimika dan Polsek jajaran Polres Mimika pada bulan Januari 2024 di beberapa TKP.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa Sat Res Narkoba berupaya hari ini dan seterusnya melaksanakan mitigasi dan pencegahan di beberapa kalangan, ini gunanya adalah bagaimana caranya kita mengurangi peredaran miras lokal maupun barang terlarang lainnya seperti sabu-sabu,ganja dan dextro," ungkapnya.
Untuk barang bukti obat-obatan yang diamankan jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket plastik besar seberat 171,09 gram dan 2 paket plastik klip bening kecil dengan ukuran 1,45 gram serta berat bersih 172,54 gram.
"Ini diamankan dengan tersangkanya berinisial S di Jalan Irigasi Ujung. Atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Waka Polres.
Kemudian untuk barang bukti obat-obatan jenis dextro methorphan yang diamankan sebanyak 3161 butir dari tangan dua tersangka berinisial SK dan RS di jalan Megantara dan Yos Sudarso.
"Satu orang berinisial IS ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatan keduanya dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 dan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ujar Waka Polres.
Kata Kompol Hermanto, untuk minuman keras lokal jenis sopi yang merupakan hasil operasi Polsek jajaran Polres Mimika di wilayah hukum Polres Mimika sebanyak 268 liter.
"Ini sasarannya di pelabuhan laut Pomako," katanya. (Ignasius Istanto)



