Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 3151 Butir Dextro Metrhorpam

Inilah barang bukti 3151 butir Dextro Metrhorpam yang diamankan dari kedua tangan pelaku
MIMIKA, BM
Dua orang warga Mimika berinisial SK alias Fani dan RS alias Aldi tak berkutik saat diamankan tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika atas keterlibatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Dextro Metrhorpam pada Kamis kemarin tanggal 25 Januari 2024.
Obat-obatan jenis dextro metrhorpam yang diamankan dari tangan kedua orang ini sebanyak 3 paket dengan total jumlah keseluruhan 3151 butir.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP, Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi pada Jumat (26/01/2024) membenarkan penangkapan terhadap dua pengedar obat dextro metrhorpam ini.
"Benar kemarin kita amankan dua orang beserta barang buktinya. Sekarang keduanya sudah diamankan di Polres Mimika 32, yang selanjutnya untuk dilakukan proses hukum,"katanya.
Diterangkan Kasat Narkoba, penangkapan terhadap kedua pengedar terjadi ketika pihaknya mendapat informasi dari personil Bea Cukai Mimika bahwa telah ditemukan paket berisi obat-obatan terlarang yang dikirim dari kota Tangerang, Banten, Jawa Barat dengan tujuan Timika melalui jasa pengiriman barang.
"Dari informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba menuju ke kantor jasa pengiriman barang yang beralamat di jalan Megantara untuk melakukan koordinasi,"terang Andi.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, sekitar pukul 14.30 WIT datang seseorang berinisial SK yang dicurigai sebagai pemilik barang tersebut.
"Saat dia ambil, tim opsnal langsung amankan dia," ujar Kasat Narkoba.
Menurut Kasat Narkoba, SK saat diinterogasi mengakui jika paketan obat-obatan tersebut milik I alias Ibe.
"Dari keterangan SK, tim menuju kediaman I alias Ibe yang beralamat di jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang lapangan Jayanti. Tetapi sesampainya disana Ibe sudah tidak ada di rumah, namun tim berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial RS alias Aldi,"ujar Andi.
Dari pengakuan keduanya, kata Andi, obat-obatan tersebut sudah tiga kali dipasok dari luar Timika.
"Untuk tersangka utamanya I alias Ibe kita tetapkan sebagai DPO. Keduanya dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tegasnya. (Ignasius Istanto)



