Tak Berkutik, Terpidana Perkara Mutilasi Ditangkap Polisi
Roy Marten Howay saat diamankan di Polres Mimika 32.
MIMIKA, BM
Roy Marten Howay, terpidana perkara mutilasi yang kabur dari Lapas Kelas IIB Timika pada tanggal 21 Oktober 2023 lalu akhirnya ditangkap polisi.
Roy yang jadi buronan dan ditetapkan sebagai DPO pascah kabur, ditangkap di seputaran Nawaripi dini hari Selasa (05/03/2023) sekitar pukul 01.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq saat dikonfirmasi BeritaMimika, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Roy ini dilakukan oleh anggota Polres Mimika didibackup Brimob Den B Timika.
"Yang bersangkutan belum kita serahkan ke Lapas dan saat ini masih kita amankan di rutan Polres Mimika 32," ujarnya.
Diketahui penangkapan terhadap Roy ini sesuai dengan surat permohonan penangkapan dan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dari pihak Lapas.
RMH alias Roy yang terlibat kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga pada saat kabur dari Lapas itu bersama dua DPO lainnya dengan cara menggunting pagar yang terbuat dari kawat.
Namun, satu DPO berinisial YN ini ditangkap lebih awal pada tanggal 9 November 2023 lalu, sementara satu DPO lainnya ACW ini masih dalam pencarian.
Roy Marten Howay diketahui divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, pada hari Selasa tanggal 06/06/2023 dengan berkas perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika. (Ignasius Istanto)



