Lagi dan Lagi, Polisi Tangkap Tiga Pemilik Obat Dextro Metrhorpam
Dua dari tiga pelaku obat-obatan terlarang jenis Dextro Metrhorpam saat diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika.
MIMIKA, BM
Peredaran obat-obatan terlarang masih saja terjadi di Timika sehingga membuat pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkapkannya dan tidak sedikit para pelaku baik pengedar maupun konsumen yang sudah ditangkap.
Pada Selasa kemarin (05/03/2024), Satuan Res Narkoba kembali menangkap tiga pemilik obat-obatan terlarang jenis Dextro Metrhorpam.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi pada Rabu (06/03/2024) membenarkan penangkapan terhadap tiga pemilik obat dextro metrhorpam.
"Benar kita ada amankan mereka beserta barang buktinya. Sekarang ketiganya sudah diamankan di Polres Mimika 32, yang selanjutnya untuk dilakukan proses hukum," katanya.
Diterangkan Kasat, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini ketika pihaknya mendapat informasi dari personil Bea Cukai Mimika bahwa ada sebuah paketan yang di curigai berisi obat - obatan keras masuk melalui salah satu jasa pengiriman barang.
"Dari informasi ini tim opsnal Satresnarkoba menuju ke kantor jasa pengiriman barang yang beralamat di jalan Hasanudin untuk melakukan koordinasi," terang Andi.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, sekitar pukul 16.00 WIT datang seseorang berinisial A yang dicurigai sebagai pemilik barang tersebut.
"Saat dia ambil, tim opsnal langsung amankan dia," ujar Kasat Narkoba.
Pada saat diamankan dan dilakukan diinterogasi, pelaku A mengakui obat-obatan terlarang itu milik temannya berinisial MFR.
"Ada 30 papan obat trihexphenidyl, 5 papan obat tramadol dan 1 plastik kecil berisikan obat dextromethorophan tersebut milik temannya berinisial MFR. Sedangkan 1 paket kecil yang disimpan ditas samping merupakan miliknya," kata Andi.
Lanjut Kasat Narkoba, dari informasi pelaku A, tim menuju ke jalan Hasanuddin tepatnya didepan salah satu toko dan berhasil menangkap MFR.
"MFR mengakui itu barangnya dan A juga mengakui selama ini juga memperjual belikan obat tersebut," ujar Andi.
Dari pengakuan pelaku A, ia ada menyimpan barang terlarang miliknya di rumah kosannya yang beralamat di jalan Patimura Ujung.
"Tim akhirnya ke kosannya dan menemukan 52 paket plastik bening kecil yang berisikan 15 butir obat dextromethorophan,"ujar Andi.
"Kemudian 1 paket besar berisikan 717 butir obat dextromethorophan dari tangan pelaku berinisial P yang merupakan istri dari pelaku A," sambung Andi. (Ignasius Istanto)



