Kapolda Pimpin Pemusnahan 6.061 Liter Milo Di Timika

Pemusnahan milo di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (22/6)

MIMIKA, BM

Kepolisian Resort Mimika melalukan pemusnahan 6.061 liter minuman lokal (milo) berjenis sopi yang merupakan hasil penangkapan selama Bulan Mei dan Juni 2020.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Pelayanan Jalan Cenderawasih, Senin (22/6) yang dipimpin langsung Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw didampingi Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Kapolres AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

Hadir pula pada giat pemusnahan ini, Kabidkum Polda Papua, Ketua FKUB, Wakapolres dan Kabagops Mimika serta sejumlah pimpinan satuan Polres Mimika.

Milo yang dimusnakan di Kantor Pelayanan Polres Mimika pagi tadi sebanyak 3.261 liter. Sementara 2.800 liter milo telah dimusnakan di TKP yang merupakan pabrik dan tempat penyulingan di wilayah Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.

Tempat penyulingan di wilayah Kampung Kaugapu ini pada Minggu (kemarin-red) di grebek polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Waterpau. Pelakunya juga telah diamankan.

Kapolda mengatakan barang bukti 6.061 liter ini merupakan hasil penangkapan di beberapa TKP yakni di Kampung Kaugapu Mimika Timur, penangkapan di area Distrik Mimika Timur dan KP3 Laut Poumako.

"2800 liter dimusnahkan di tempat karena lokasi di Kaugapu itu mereka buat di hutan dan lokasi medannya cukup sulit sehingga tidak bisa dibawah jadi musnahkan di tempat," ungkapnya.

Kapolda menjelaskan, 7 pelaku yang ditangkap terkait milo ini akan dengan pasal berlapis dan ancaman pidananya cukup berat.

Beberapa unsur pasal yang dilanggar adalah tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dan manusia atau barang, tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan.

"Ini semua diatur dalam pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 62  ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 140 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan di pidana. Ancaman penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Secara khsusus Kapolda Waterpau mengingatkan jajaran Polres Mimika agar tidak memberikan ruang bagi para pelaku pembuatan dan penyebar minuman lokal. Menurutnya, bukan hanya kantibmas namun efek utama dari peredaran milo adalah dampak kesehatan.

"Sebagai pimpinan di wilayah Polda Papua kita mau sampaikan bahwa bekerjalah yang benar di negeri ini. Jangan lakukan pekerjaan seperti ini karena dampaknya sangat menghancurkan masyarakat," ujarnya.

Kapolda menambahkan untuk miras pabrikan, izin peredaran diatur oleh pemerintah daerah. Pihaknya tidak memiliki kapasitas lebih untuk mengambil tindakan karena ada ketentuan hukum yang mendasarinya.

"Peredaran miras pabrikan diatur oleh pemerintah daerah dengan izin peredaran. Kami tidak bisa lakukan upaya lebih daripada itu namun ditengah pandemi instruktur pemerintah daerah sudah tegas yakni semuanya tutup dan tidak boleh beroperasi. Jika ada yang masih buka dan berjualan di situasi ini, pak kapolres dan jajaran harus ambil tindakan tegas, jangan berikan ruang bagi mereka," tegasnya.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Kapolda Waterpau mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap Polres Mimika karena tanggap terhadap berbagai laporan masyarakat terutama dalam upaya pemberantasan milo di Mimika

"Kami apresiasi bapak kapolda yang turut serta menangkap salah satu pelaku peredaran dan pembuat milo di Mimika Timur. Peredaran milo saat ini menjadi tantangan kami karena sangat berdampak pada situasi secara keseluruhan di Mimika. Selama ini kami terus koordinasi dengan polres untuk bagaimana melakukan pengawasan ketat terhadap hal ini," ungkapnya.

"Ini merupakan sampah yang harus diberantas dan menjadi penyakit di masyarakat. Untuk minuman pabrikan yang memperoleh izin dari penerintah, sudah ada instruksi bupati juga yang mengatur hal ini di tengah pandemi Covid-19. Saat ini tidak boleh dibuka, tapi kadang kita dengar informasi dari masyarakat, pintu depan ditutup, beli lewat pintu belakang. Kami minta pihak kepolisian tetap mengambil tindakan tegas terhadap hal ini," harap Wabup John.

Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Era Adhinata menambahkan, jika masyarakat mengetahui bagaimana cara pembuatan milo maka masyarakat pasti tidak akan mengkonsumsinya.

"Sangat menjijikan. Mereka gunakan air kubangan karena dari pembusukan-pembusukan itu untuk mempercepat proses ferementasi. Proses fermentasi butuh bakteri jadi kalau air bersih yang digunakan tidak akan jadi. Jadi kalau masyarakat melihat langsung cara pembuatan milo, pasti tidak ingin mengkonsumsinya," ungkapnya.

Kapolres Era juga mengatakan apa yang menjadi perintah, himbauaan dan masukan dari Kapolda Waterpau dan Wabup Rettob akan menjadi etensi Polres Mimika untuk melaksanakannya.

"Apa yang pak kapolda dan wakil bupati sampaikan akan kami tindaklanjuti. Kami juga berencana membuat kampung sehat. Kami akan memilih salah satu yang paling berpotensi untuk peredaran miras dan dalam beberapa bulan kami akan buat bebas dari miras," ungkapnya. (Ronald)

Top