Judi Online jadi Penyebab Angka Cerai di Mimika Meningkat

Ketua Pengadian Agama Mimika, Firman

MIMIKA, BM

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mimika mencatat terdapat 93 perkara yang masuk sejak Januari hingga Juni 2025. 

Judi online (judol) menjadi salah satu penyebab perceraian di Mimika meningkat. Selain judi online, ada perselisihan, pertengkaran, ekonomi, mabuk dan lainnya.

"Judi online itu menyebabkan perselisihan dan pertengkaran. Tahun ini ada kami dapatkan di persidangan sekitar 3 atau 5 perkara gara-gara judi online," kata Ketua Pengadilan Agama, Firman saat ditemui di Horison Diana, Rabu (25/6/2025).

Firman menyampaikan untuk keseluruhan kasus tahun ini masih berjalan sehingga belum bisa dihitung. Tetapi, kalau perkara yang masuk untuk gugatan itu sebanyak 93 perkara dan untuk permohonan 15.

Sedangkan, di tahun 2023 tercatat sebanyak 251 perkara, sementara pada tahun 2024 sebanyak 253 perkara yang diterima.

Dalam dua tahun terakhir jumlah perkara yang masuk itu ada bermacam-macam gugatannya, seperti perceraian, warisan, harta bersama, pengesahan nikah dan lain sebagainya. 

"Jadi, perceraian di Mimika itu disebabkan karena ada perselisihan pertengkaran, ekonomi, judi online, mabuk dan lain sebagainya," tutur Firman.

Dikatakan, untuk umur dalam kasus perceraian bervariasi ada yang muda dan berumur. Bahkan, ada yang sudah cukup berumur kemudian sebelumnya pernah menikah namun kandas lagi di pernikahan kedua.

"Padahal harusnya kan sudah ada pengalaman, sudah mengerti mengelola rumah tangga tapi ternyata kandas lagi di pernikahan kedua," ujarnya.

Dijelaskan, bahwa untuk proses perceraian terlebih dahulu dilakukan mediasi karena mediasi wajib untuk ditempuh apabila kedua belah pihak hadir.

Dalam proses mediasi tahun ini ada 2 atau 3 dan berhasil diselesaikan yang mana kedua belah pihak sepakat berdamai. Karena sudah berdamai akhirnya dicabut perkaranya.

"Tapi ada juga yang hetrik artinya tahun 2023 masukkan perkara lalu damai, 2024 masuk lagi dan mediasi damai lagi dan tahun 2025 masuk lagi. Kami dari Pengadilan Agama sifatnya pasif, kami mengembalikan ke pasangan maunya seperti apa. Karena, rumah tangga itu dinamis, apa lagi banyak cobaan dari luar," pungkasnya. (Shanty Sang)

Top