Klarifikasi Satgas Amole Terkait Insiden di MP60 : Bukan Penembakan Tapi Penindakan Perusak Pipa Konsentrat

Foto Istimewa/nampak personil Satgas Amole. 

MIMIKA, BM

Terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penembakan pendulang emas di Mile Point (MP) 60 Mimika, Satgas Amole I 2025 bersama manajemen PT. Freeport Indonesia (PTFI) memberikan klarifikasi resmi.

Berdasarkan press release yang diterima awak media, Senin malam (07/07/2025) bahwa insiden yang terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIT, di Mile Post 59.8, merupakan penindakan terhadap terduga pelaku perusakan pipa konsentrat dan pipa solar milik PTFI, bukan penembakan terhadap pendulang emas.

Kepala Operasi Amole I 2025, Kombes Irwan Yuli Prasetyo, S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan itu berdasarkan pengaduan SRM PTFI ke Satgas Amole I 2025 pengamanan PTFI, telah terjadi aksi perusakan berupa pemotongan pipa konsentrat milik PTFI baik pipa konsentrat aktif maupun non aktif dan pipa solar yang terjadi sebanyak 14 kali dari Mile Point 44 sampai dengan Mile Point 64, dari tanggal 21 Juni 2025 sampai dengan 4 Juli 2025. 

Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum serius yang mengancam kegiatan operasional PTFI sebagai aset Objek Vital Nasional dan merugikan Negara.

"Dari pengaduan tersebut, pada hari Sabtu sekira Pukul 08.00 WIT Satgas Amole I 2025 menindak lanjuti dengan melakukan patroli pencegahan bersama pihak management di Mile Post 50 hingga Mile Post 64. Setibanya di Mile Post 59.8 tim patroli mendapati camp tempat para terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas di sekitar camp dengan jumlah enam orang," jelasnya.

Lanjutnya, saat dilakukan upaya pendekatan persuasif namun para terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan dengan menggunakan amunisi karet. 

"Kita dapat mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RR (27) LS (59), dan LA (31) dan mengumpulkan barang bukti di TKP, dilanjutkan membawa terduga pelaku ke RSUD Mimika untuk di tangani medis," imbuhnya.

Di lokasi kejadian, selain mengamankan tiga terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kantong plastik hasil olahan konsentrat, ransel hitam, berbagai senter, power bank, ponsel, HT Motorola, parang, dan gergaji besi.

"Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan aset negara dan memastikan operasional PTFI berjalan lancar. Proses hukum saat ini sedang ditangani oleh Polres Mimika," pungkas Irwan Yuli. 

Menanggapi informasi mengenai larangan besuk, Irwan Yuli Prasetyo mengklarifikasi bahwa saat ini pelaku yang dirawat sudah bisa dijenguk. 

"Kami memastikan bahwa dua orang yang dirawat di RSUD Mimika, RR dan LS sudah bisa dijenguk oleh keluarga. Sementara itu, LA yang berada di Polres Mimika sedang dalam proses pemeriksaan hukum," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Top