Retribusi Miras Untuk PAD Capai Miliaran Rupiah
Bupati Mimika Eltinus Omaleng
MIMIKA, BM
Persoalan minuman keras (miras) di Kabupaten Mimika bukan lagi menjadi rahasia umum. Hal ini selalu diperbincangkan karena selalu menjadi biang kerok berbagai persoalan di Mimika.
Miras memicu timbulnya kriminalitas termasuk kekerasan rumah tangga, kecelakaan lalu lintas hingga yang terparah konflik antar masyarakat yang dapat menyebabkan kematian.
Namun, disisi lain seperti dua sisi mata uang kertas, retribusi dari penjualan miras juga mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Hal ini diungkapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna IV Sidang II DPRD Kabupaten Mimika di Aula DPRD Selasa (14/7) malam.
“Kami izinkan (penjualan miras resmi-red) itu 66. Dijual aman dan tertib karena pendapatan daerah dari itu. Kita butuh PAD,” katanya.
Bupati Eltinus menjelaskan bahwa PAD miras tiap tahun diperoleh miliaran. Pengawasan ketat pun dilakukan pemerintah termasuk menutup usaha sejenis yang tidak berizin.
“Yang lain ijinnya sudah dicabut tinggal 66 saja. Kita akan tertibkan dan tutup yang tidak punya ijin resmi dari pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemda Mimika tidak akan memberi celah kepada pelaku mapun penjulan minuman keras jenis lokal (sopi cs-red).
Hal ini karena tidak berizin, mengkonsumsi milo sangat berbahaya karena tidak pasti kadar alkoholnya. Bahkan dapat menyebabkan orang mudah kehilangan nyawa.
“Milo tidak boleh jual di Mimika. Ke depan kita akan atur sedemikian rupa untuk tertibkan dan jangan beredar secara bebas,” pungkasnya. (Elfrida)