KDRT Dominan Picu Kasus Perceraian di Timika

Bahri Conoras

MIMIKA, BM

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ternyata sangat dominan memicu kasus perceraian yang terjadi di Mimika.

Sejak Januari hingga akhir Juli 2020, Pengadilan Agama mencatat ada 81 kasus perceraian dan dari jumlah ini, sebanyak 73 pasangan resmi bercerai.

Dari 73 kasus ini, 19 merupakan kasus cerai talak sementara 45 merupakan kasus cerai gugat.

Hal ini disampaikan Bagian Humas Pengadilan Agama Timika, Bahri Conoras saat diwawancarai di Kantor Pengadilan Agama, Senin (27/7).

"Kasus perceraian selalu menjadi kasus paling menonjol di Pengadilan Agama. Yang paling banyak masuk karena masalah KDRT, kedua karena faktor ekonomi dan ketiga karena di tinggal suami tanpa kabar," ujarnya.

Bahri mengatakan, pihaknya baru membuka kembali tanggal 1 Juli 2020 lalu karena selama masa pandemi pelayanan di kantor Agama di tutup.

Walau ditutup namun sejak April hingga Juni pihaknya menangani 3 kasus cerai talak dan 1 cerai gugat.

Bahri menjelaskan, untuk proses cerai jika kedua pasangan berada di Kota Timika maka prosesnya paling lama hanya dua minggu. Rata-rata lama proses karena salah satu diantaranya berada di luar Timika.

"Misalnya jika ada salah satu pasangan ada di Makassar, maka kita harus minta bantuan ke juru sita di pengadilan agama disana untuk panggilkan, itu agak lama proses pengiriman suratnya," kata Bahri.

Katanya, untuk kasus pengajuan perceraian pihak Pengadilan Agama selalu berupaya untuk dilakukan proses mediasi dan hal ini lebih memudahkan jika kedua pasangan berada di Timika.

"Tapi kalau yang hadir cuma satu saja kita tidak bisa lakukan mediasi. Di tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa pasangan yang setelah dimediasi lalu membatalkan proses perceraian, namun di tahun ini tidak ada,"ungkapnya. (Shanty)

Top