Tiga Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Mimika
Petugas saat di TKP
MIMIKA, BM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Mimika. Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (14/7/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial I, TI, dan F. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan perkara dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada 5 Desember 2024.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan SP 4 Jalur 4, Timika.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 16.30 WIT, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai sedang menempelkan paket narkotika jenis sabu. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan disimpan di dalam bekas botol minuman.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pria tersebut yang berada di kawasan Perumahan BTN Kamoro, Blok E4, Timika. Dari penggeledahan itu, polisi kembali menemukan 30 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan paket narkotika tersebut dari tiga orang yang saat itu berstatus warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika, masing-masing berinisial I, TI, dan F.
Ketiga tersangka kemudian diproses secara hukum dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diserahkan berupa satu unit telepon seluler milik tersangka I, satu unit telepon seluler milik tersangka TI, dan satu unit telepon seluler milik tersangka F.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash Asmara T., S.H., Briptu Rian Setiawan, dan Briptu Joshua J. Mahardika.
Sementara itu, tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Marsella, S.H., untuk proses hukum lebih lanjut. (Nuel)













