Hukum & Kriminal

Sembunyikan Sabu-sabu Dalam Karburator Motor, Polisi Amankan Pemiliknya

Barang bukti yang berhasil dikeluarkan dari karburator motor 

MIMIKA, BM

Seorang pemuda berinisial RZ gagal mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu di Mimika setelah tertangkap Sat Resnarkoba Polres Mimika Jumat (05/09/2025) di salah satu tempat pengiriman.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu seberat kurang lebih 15 gram yang disembunyikan dalam onderdil karburator motor serta 1 box bekas paket pengiriman.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025.

Perlu diketahui 15 paket sabu-sabu yang disita ini bermula ketika RZ diamankan terlebih dahulu karena memiliki 1 paket sabu. Diketahui dari hasil keterangan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat.

Pelaku juga mengakui sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa pengiriman dengan modus serupa.

Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Timika, pengujian laboratorium di Labfor Polda Papua, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait status barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan keberhasilan ini, Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Mimika.(Ignasius Istanto

Ganti Benedictus, Letkol Laut (P) Bekti Pimpin Lanal Timika

Proses penyerahan jabatan

MIMIKA, BM

Kepemimpinan Lanal Timika secara resmi dipimpin Letkol Laut (P) Bekti Sutiarso setelah menggantikan Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto.

Pergantian kepemimpinan ditandai dengan upacara serah terima jabatan (Sertijab) yang dipimipin oleh Komandan Komando Daerah TNI AL (Danlantamal) XI, Laksamana Muda TNI, Monang Hatorangan Sitompul, S. A. P di aula Lanal Timika, Jumat (05/09/2025).

Dalam sambutannya Danlantamal XI, Laksamana Muda TNI, Monang Hatorangan Sitompul, S. A. P mengatakan, serah terima jabatan pada wujud hakikatnya merupakan kepercayaan dari pemimpin TNI Angkatan Laut yang diberikan kepada pejabat yang bersangkutan dalam rangka pengembangan kepemimpinan, kreatifitas dan kemampuan konseptual sebagai bagian dan upaya pembinaan personel secara menyeluruh guna membangun TNI Angkatan Laut yang lebih baik.

Disamping itu, serah terima dimaksudkan sebagai upaya penyegaran jabatan organisasi, sehingga diharapkan dapat memberikan nuansa baru yang mampu mendorong tumbuh kembangnya kreativitas dan inovasi, serta upaya mendukung yang lebih baik untuk pencapaian tujuan dan organisasi yang lebih optimal.

Sasaran serah terima jabatan bukanlah sekedar upacara seremonial belaka. Namun, harus dilihat sebagai suatu kehormatan dan kepercayaan dari pemimpin TNI AL untuk meraih reputasi dan prestasi dalam jabatan baru.

"Yang tidak kalah utamanya adalah sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada pemimpin dan kepada Tuhan Yang Maha Esa," katanya.

Lanjut Danlantamal, tantangan tugas akan semakin kompleks pada perkembangan lingkungan yang begitu cepat secara global, sehingga perlu adanya inovasi untuk menyikapi hal tersebut.

"Untuk itu, kita harus berupaya melakukan perubahan secara positif dengan berbekal profesionalisme bermoral, dan keberanian melalui kerja cerdas yang lebih terarah, terukur, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto, S.H atas pengabdian dan dedikasi selama menjabat sebagai Danlanal Timika.

"Kepada Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto, semoga sukses, dan senantiasa disertai Tuhan dalam perjalanan karier, serta diberikan kemudahan dan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Esa," ucap Danlantamal.

Danlantamal Monang juga mengucapkan selamat kepada Letkol Laut (P) Bekti Sutiarso atas kepercayaan yang diberikan oleh pemimpin TNI Angkatan Laut sebagai Komandan Lanal Timika.

“Saya berharap kepercayaan yang diberikan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Manfaatkan kesempatan ini dalam rangka pengembangan potensi diri dan meraih prestasi bina, serta pimpinlah anggota Lanal Timika dalam keterbatasan yang ada dengan penuh semangat, motivasi dan inovasi yang tinggi,” ungkapnya. (Ignasius Istanto)

Residivis Kasus Curas di Jalan Freeport Lama Diserahkan ke Kejari


Proses penyerahan residivis ke Kejari

MIMIKA, BM

Penyidik Polsek Mimika Baru telah melimpahkan tersangka (YA) beserta barang bukti kasus pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di jalan Freeport lama Mile 21 ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Hal ini dilakukan berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor : B-1751/R.1.19/Eoh. 1/09/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Proses penyerahan tersangka YA alias Yonas disertai dengan barang bukti pada Rabu (03/09/2025) kemarin dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K.

"Benar tahap II atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Freeport lama oleh Unit Reskrim sudah dilimpahkan pada Rabu (03/09/2025) kemarin,'' kata Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama.

Ditegaskan pula bahwasanya tahap II yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pihaknya dalam penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang telah dilaporkan secara resmi.

"Hal ini akan kami tuntaskan sesuai dengan aturan dan ketentuan prosedural hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.

Disampaikan Kapolsek bahwa dengan tahap II ini sepenuhnya proses hukum telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika.

"Harapan kami proses hukum dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K menyampaikan bahwa tersangka YA alias Yonas ini merupakan residivis yang beberapa tahun lalu lalu keluar dari Lapas dengan kasus yang serupa.

"Menurut pengakuannya selama keluar dari Lapas telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 4 kali," katanya.

Atas perbuatannya Tersangka YA alias Yonas dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana

Perlu diketahui, Kasus Pencurian yang disertai dengan kekerasan ini terjadi pada 3 Juli 2025 sesuai laporan resmi Korban Sarwono di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor : LP / B / 47 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 4 Juli 2025.(Ignasius Istanto

Top