Dua Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap Tim Buser Reskrim Polres Mimika
Foto Dok/Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.
MIMIKA, BM
Dua pelaku yang terlibat kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban DR pada tanggal 15 Agustus 2025 lalu di Jalan Pendidikan,jalur satu sudah ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Mimika.
"Benar kita sudah tangkap dua pelaku inisial KK dan AR itu tanggal 30 September 2025 di Nawaripi Dalam," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat ditemui Rabu (15/10/2025).
Atas kejadian tersebut, kata Kasat Reskrim, korban meninggal dunia terkena luka tusukan akibat ditikam dengan pisau.
"Pelaku dalam melaksanakan aksinya itu dalam keadaan dipengaruhi miras," kata AKP Rian.
Kronologis kejadian ini bermula ketika pelaku pertama (KK) dan pelaku kedua (AR) menuju tempat kos pelaku kedua di Jalan Pendidikan, jalur satu.
Sesampainya disana terlihat korban sudah ada dalam rumah kos tersebut, kemudian pelaku kedua masuk dan disusul pelaku pertama. Disaat itu korban menanyakan ke pelaku pertama terkait pacarnya dipukul oleh pelaku.
"Sehingga terjadi cekcok yang berujung korban di tikam oleh pelaku pertama dan korban juga dipukul oleh pelaku kedua. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di rutan Polres Mimika, Mile 32 guna proses lanjut,"ujar Kasat Reskrim. (Ignasius Istanto)





Foto Ilustrasi penangkapan. (Google)