Parah, Maskapai Penerbangan Di Mimika Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Bupati Mimik Eltinus Omaleng dan Jubir Reynold Ubra
MIMIKA, BM
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika telah membuka kembali transportasi penerbangan udara dan perhubungan laut. Tentunya dengan kepatuhan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Namun sayangnya, ada maskapai penerbangan yang sengaja tidak menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan pembatasan jumlah penumpang.
Padahal mereka sudah dibuka ijin penerbangan dua kali seminggu dengan hanya diperbolehkan mengangkut penumpang 70 persen.
Namun kenyataannya, mereka tidak mematuhi penerapan sosial distancing dimaksud. Mereka mengangkut penumpang hingga full seat atau 100 persen.
Hal ini sangat disesali Pemda Mimika karena apa yang menjadi regulasi secara nasional maupun daerah ini tidak dipatuhi dan terkesan disepelekan.
"Maskapai sudah tidak memenuhi protokol kesehatan. Kursi semuanya sudah full seat 100 persen, itu terbukti saat kami melakukan pemeriksaan," tutur Jubir Gugus Tugas Covid-19 saat di wawancarai di Mozza, Kamis (16/7) kemarin.
Ia meminta maskapai agar mematuhi regulasi yang ada terutama tentang penerapan sosial distancing. Jika ini diindakan maka pada akhirnya Mimika yang menerima dampaknya.
Reynold mengatakan, pemerintah daerah akan terus memantau dan akan memberikan sanksi tegas jika masih ada maskapai yang masa bodoh dan mengambil keuntungan dalam keadaan pandemi ini.
"Jangan berorientasi hanya pada penumpang yang mau berangkat saja tapi maskapai penerbangan berkewajiban mematuhi protokol kesehatan dan juga patuh pada apa yang sudah di instruksikan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah,"ungkapnya.
Reynold juga mempersoalkan mengapa maskapai tidak menerima surat keterangan bebas gejala ILI (Influenza-Like Illness) yang dikeluarkan Pemda Mimika bagi pelaku perjalanan ke luar daerah.
Padahal regulasi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 tentang syarat ketentuan bagi pelaku perjalanan keluar negeri dan dalam negeri.
"Sudah tertuang dalam kesepakatan itu dan kami hanya meneruskan atau melanjutkan surat edaran ini. Terkait hal ini, kami akan menyurat maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan instansi vertikal di bawah Dirjen P2P Kementerian Kesehatan agar bisa melakukan sosialisasi supaya dipahami regulasi ini karena ini berlaku secara nasional,"ujarnya.
Dikatakan Reynold Ubra, dalam dua pekan terakhir mereka menemukan 6 penumpang positif Covid-19 yang lolos ke Timika dari luar daerah.
Dari jumlah ini, 3 orang merupakan penumpang Maskapai Garuda, Sriwijaya Air 2 orang dan Batik Air 1 orang. Akibat temuan ini, Tim Gugus Tugas semakin memperketat lagi pengawasan di bandara, termasuk pelabuhan.
"Kondisinya sampai ada kemarin terjadi kesalahpahaman. Maskapai menawarkan rapid tes dan sudah terbukti rapid tes itu ternyata positif juga. Pertanyaannya sejauh mana maskapai akan bertanggungjawab? Karena dia juga menyediakan rapid tes di Jayapura dan Makasar. Sekarang orangnya positif di sini apakah maskapai bertanggungjawab? Kan tidak,"kata Reynold.
Reynold juga menyayangkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) karena mereka yang membuat
perekaman Kartu Kewaspadaan Kesehatan (HAC) secara online.
Pasalnya perekaman HAC yang mereka lakukan hanya dilaporkan ke pusat dan tidak pernah disampaikan atau dilaporkan ke Dinas Kesehatan sebagai perwakilan pemerintah daerah.
"KKP merekam HAC secara online dan hanya melaporkan ke pusat padahal mereka juga harus lapor ke pemerintah daerah. Mereka juga bertanggungjawab dalam menjaga pintu masuk sehingga harus dilaporkan. Pemda akan surati maskapai dan KKP terkait hal ini agar mereka patuh terhadap regulasi yang ada termasuk tidak mengabaikan apa yang menjadi tanggungjawab mereka untuk Mimika," sesalnya. (Shanty)





