Nasional

Parah, Maskapai Penerbangan Di Mimika Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Bupati Mimik Eltinus Omaleng dan Jubir Reynold Ubra

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika telah membuka kembali transportasi penerbangan udara dan perhubungan laut. Tentunya dengan kepatuhan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Namun sayangnya, ada maskapai penerbangan yang sengaja tidak menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan pembatasan jumlah penumpang.

Padahal mereka sudah dibuka ijin penerbangan dua kali seminggu dengan hanya diperbolehkan mengangkut penumpang 70 persen.

Namun kenyataannya, mereka tidak mematuhi penerapan sosial distancing dimaksud. Mereka mengangkut penumpang hingga full seat atau 100 persen.

Hal ini sangat disesali Pemda Mimika karena apa yang menjadi regulasi secara nasional maupun daerah ini tidak dipatuhi dan terkesan disepelekan.

"Maskapai sudah tidak memenuhi protokol kesehatan. Kursi semuanya sudah full seat 100 persen, itu terbukti saat kami melakukan pemeriksaan," tutur Jubir Gugus Tugas Covid-19 saat di wawancarai di Mozza, Kamis (16/7) kemarin.

Ia meminta maskapai agar mematuhi regulasi yang ada terutama tentang penerapan sosial distancing. Jika ini diindakan maka pada akhirnya Mimika yang menerima dampaknya.

Reynold mengatakan, pemerintah daerah akan terus memantau dan akan memberikan sanksi tegas jika masih ada maskapai yang masa bodoh dan mengambil keuntungan dalam keadaan pandemi ini.

"Jangan berorientasi hanya pada penumpang yang mau berangkat saja tapi maskapai penerbangan berkewajiban mematuhi protokol kesehatan dan juga patuh pada apa yang sudah di instruksikan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah,"ungkapnya.

Reynold juga mempersoalkan mengapa maskapai tidak menerima surat keterangan bebas gejala ILI (Influenza-Like Illness) yang dikeluarkan Pemda Mimika bagi pelaku perjalanan ke luar daerah.

Padahal regulasi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 tentang syarat ketentuan bagi pelaku perjalanan keluar negeri dan dalam negeri.

"Sudah tertuang dalam kesepakatan itu dan kami hanya meneruskan atau melanjutkan surat edaran ini. Terkait hal ini, kami akan menyurat maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan instansi vertikal di bawah Dirjen P2P Kementerian Kesehatan agar bisa melakukan sosialisasi supaya dipahami regulasi ini karena ini berlaku secara nasional,"ujarnya.

Dikatakan Reynold Ubra, dalam dua pekan terakhir mereka menemukan 6 penumpang positif Covid-19 yang lolos ke Timika dari luar daerah.

Dari jumlah ini, 3 orang merupakan penumpang Maskapai Garuda, Sriwijaya Air 2 orang dan Batik Air 1 orang. Akibat temuan ini, Tim Gugus Tugas semakin memperketat lagi pengawasan di bandara, termasuk pelabuhan.

"Kondisinya sampai ada kemarin terjadi kesalahpahaman. Maskapai menawarkan rapid tes dan sudah terbukti rapid tes itu ternyata positif juga. Pertanyaannya sejauh mana maskapai akan bertanggungjawab? Karena dia juga menyediakan rapid tes di Jayapura dan Makasar. Sekarang orangnya positif di sini apakah maskapai bertanggungjawab? Kan tidak,"kata Reynold.

Reynold juga menyayangkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) karena mereka yang membuat
perekaman Kartu Kewaspadaan Kesehatan (HAC) secara online.

Pasalnya perekaman HAC yang mereka lakukan hanya dilaporkan ke pusat dan tidak pernah disampaikan atau dilaporkan ke Dinas Kesehatan sebagai perwakilan pemerintah daerah.

"KKP merekam HAC secara online dan hanya melaporkan ke pusat padahal mereka juga harus lapor ke pemerintah daerah. Mereka juga bertanggungjawab dalam menjaga pintu masuk sehingga harus dilaporkan. Pemda akan surati maskapai dan KKP terkait hal ini agar mereka patuh terhadap regulasi yang ada termasuk tidak mengabaikan apa yang menjadi tanggungjawab mereka untuk Mimika," sesalnya. (Shanty)

Tiga Alasan Mengapa Pesparawi XIII Diundur ke Tahun 2021

Logo Panitia Pesparawi Papua dan Papua Barat ke-XIII

MIMIKA, BM

Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) se-Papua dan Papua Barat ke-XIII yang rencananya dilakukan di Kabupaten Mimika pada tahun ini akhirnya diundur pelaksanaannya ke Tahun 2021.

Ada tiga hal mendasar yang melatarbelakangi keputusan ini yakni karena pandemi Covid-19 yang kini tengah menjadi wabah nasional, belum ditemukannya vaksin Covid-19 dan diundurnya Pesparawi Tingkat Nasional Tahun 2021 di Daerah Istimewa Yogjakarta ke 2022.

Hal ini diputuskan melalui rapat terbatas secara daring (online) yang melibatkan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Nasional (LPPN), Kementerian Agama Provinsi Papua dan Papua Barat, LPPD Provinsi Papua dan Papua Barat serta LPPD kabupaten kota dua provinsi ini, pada Rabu (15/7) siang.

Sekretaris Umum Panitia Pesparawi ke-XIII Tanah Papua dan Papua Barat, I Nyoman Putu Arka kepada BeritaMimika menyampaikan hal ini melalui telepon usai menngumumkannya di group whatssap Pesparawi Kabupaten Mimika.

"Pesparawi XIII di tunda hingga 2021 namun belum disampaikan kapan dan waktu pelaksanaanya nanti. Diundur karena persoalan Covid-19 ini selain itu juga mendasari keputusan pengunduran Pesparawi Nasional yang awalnya 2021 ke 2022 berdasarkan hasil poling yang mengacu pada permintaan Gubernur DIY," jelasnya.

Ia berharap pada 2021 nanti pandemi Covid-19 ini sudah berakhir sehingga Pesparawi dapat terselengara dengan baik.

Namun jika suasana covid masih tetap sama dan tetap dilaksanakan, maka panitia berkewajiban menyiapkan segala hal yang berhubungan dengan pemberlakuan protokol kesehatan.

"Tadi juga disampaikan dalam waktu dekat ada pertemuan interna LPPD Papua dan Papua Barat terkait pemberitahuan secara resmi untuk penundaan ini termasuk kapan tanggal dan waktu pelaksanaan di 2021 nanti. Kemudian secara internal kepanitiaan, kita akan menunggu petunjuk Ketua Umum Bapak Johannes Rettob apakah ada pertemuan dan informasi lainnya termasuk persiapan lanjutan nanti. Kita tunggu komando dari beliau," ungkapnya. (Ronald)

PTFI Akui 26 Karyawan Mereka Positif Covid-19 Saat Cuti Di Timika

Harry Joharsyah, Goverment Relation PTFI

MIMIKA, BM

PT Freeport Indonesia membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa 26 karyawan mereka termasuk karyawan kontraktor yang bernanung di bawah perusahan ini, terkena Covid-19 saat melakukan cuti di Kota Timika.

Harry Joharsyah, Goverment Relation PTFI kepada BeritaMimika di Grand Tembaga, Selasa (14/7) menyampaikan hal ini usai melakukan pertemuan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemda Mimika.

"Kasus 26 itu adalah orang-orang yang semuanya tinggal di Timika sejak lockdown Maret lalu. Jadi selama 4 bulan mereka tidak naik. Pada saat naik diperiksa di basecamp mereka positif covid-19," ungkapnya.

Bahkan ia mengatakan, dalam pertemuan dengan Tim Covid-19 yang diwakili Jubir Reynold Ubra, diketahui bahwa 1 karyawan ditemukan lolos dari higland (Tembagapura-red) ke Timika dalam kondisi positif Covid-19.

"Ini yang tadi kami bicarakan, informasinya 1 karyawan kami yang positif lolos dari atas ke bawah. Kami akan cek kebenaran informasi ini dengan mencari tahu dia turun pakai apa, tanggal berapa dan dengan siapa-siapa saja. Kita akan klarifikasi ini," jelasnya.

Harry mengatakan hingga saat ini PTFI telah memberlakukan cuti kepada 3000-an karyawan mereka. Ini dilakukan agar mengurangi tingkat kepadatan dan penularan covid di Tembagapura.

"Penerapatan cuti metode kerja 12 minggu dan kerja 4 minggu tetap kita lakukan sebagai bentuk sosial distancing. Sekarang lebih dari 3000-an karyawan melakukan perjalanan cuti panjang. Karyawan yang cuti di Timika sekitar 500-600 dan  sudah diturunkan," ungkapnya.

Dikatakan, sebelum karyawan melakukan cuti dan diturunkan dari Tembagapura, mereka wajib mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan pemeriksaan RDT dan mangantongi surat keterangan dari Rumah Sakit Tembagapura yang menyatakan mereka non reaktif.

"Makanya informasi satu karyawan kami yang positif Covid-19 dan lolos ke Timika sedang kami lacak dan telusuri informasinya," ujarnya.

Ia mengatakan, pertemuan dengan Tim Gugus Covid-19 membicarakan beberapa hal yang berhubungan dengan upaya bersama pemerintah daerah dan PTFI dalam membentengi penularan Covid-19 di Mimika termasuk di Tembagapura.

"Momen baik disaat covid ini, kita tidak ingin ada gelombang ke dua lagi lebih besar. Kita semua merapatkan barisan artinya selalu mengevaluasi mana yang dirasa perlu ada perbaikan. Kita melihat beberapa kasus yang mungkin bersumber dari karyawan kami. Sehingga jika ada penanganan khusus secara bersama, akan kami lakukan bersama," ujarnya.

Dalam pertemuan ini dibicarakan secara khusus persoalan yang berhubungan dengan 27 karyawan tersebut. Bahkan disampaikan bahwa 27 karyawan ini tidak kooperatif ketika dilakukan tracing kontak oleh Tim Gugus Tugas Covid-19. Bahkan tim tracing ada yang diusir.

Pemerintah daerah melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 menyarankan agar ada kolaboarsi kerjasama tim tracing antara pemda dan PTFI sehingga memudahkan proses tracing terhadap para karyawan.

Hal ini karena selain tidak kooperatif, mereka juga tidak sepenuhnya menjalankan protokol kesehatan seperti isolasi mandiri dengan baik.

"Jadi kehadiran perusahan ikut berpengaruh memberikan edukasi kepada karyawan yang kepala batu terutama dengan mengedepankan sanksi-sanksi administrasi yang diterapkan perusahan. Kolaborasi Ini akan sangat membantu teman-teman dari petugas dinkes untuk lebih mudah melakukan tracing terhadap mereka karena tracing itu juga untuk menyelamatkan mereka, keluarga dan lingkungan sekitar. Jangan sampai ketidakjujuran mereka mencelakai diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Akan ada kolaborasi tim pemda dan freeport untuk hal ini," jelasnya. (Ronald)

Top