Kabut Asap, Pemkab Mimika Berlakukan Pembelajaran Daring untuk PAUD dan SD

Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Antonius Welerubun 

MIMIKA, BM

Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembejalaran secara daring khusus untuk PAUD dan SD yang mulai berlaku tanggal 12 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 85 tahun 2026 tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar dan penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai dampak buruk kabut asap.  

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, bahwa beberapa hari terakhir ini cuaca di Mimika sangat tidak sehat. Oleh sebab itu, pemerintah telah menyiapkan surat edaran untuk seluruh sekolah-sekolah mulai dari PAUD dan SD untuk meliburkan sekolahnya sementara.
 
Sedangkan, untuk sekolah SMP dan SMA dapat diatur oleh sekolah dimana bisa dilakukan pembelajaran secara normal namun protokol kesehatan yakni memakai masker harus dilaksanakan.

"Ini kita lakukan agar kita tetap sehat dan anak-anak juga sehat dan tidak ada masalah untuk masa depan," ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Antonius Welerubun menyampaikan, bahwa sekolah daring baru diberlakukan untuk PAUD hingga SD. Sementara SMP hingga SMA sederajat tetap tatap muka tetapi harus gunakan masker.

Kebijakan tersebut menimbang hasil pemantauan Pengukuran Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menggunakan alat Air Quality Monitoring System (AQMS) dari Badan Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Mozes Kilangin pada tanggal 10 Oktober 2026, kualitas udara di Mimika kategori tidak sehat (55.5-150.4 mikro gram per meter kubik).

Selain itu, terjadi peningkatan kasus gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terutama di kalangan peserta didik di satuan pendidikan.

"Mulai hari ini, khusus untuk PAUD dengan SD diliburkan dengan menggunakan pembelajaran jarak jauh. Sedangkan SMP dan SMA masih tetap tatap muka dengan diwajibkan menggunakan masker. Protokolnya tetap dijaga di sekolah," jelas Anton.

Meskipun kebijakan tersebut diberlakukan mulai 12 Oktober 2026, pelaksanaannya belum berjalan di sejumlah sekolah. Hal itu karena surat edaran tersebut baru ditandatangani Bupati Mimika pada hari yang sama.  

"Karena surat edaran baru ditandatangani hari ini, jadi mungkin pemberlakuannya akan dilakukan pada besok," pungkasnya. (Shanty Sang)

Top