DPRK Mimika Sosialisasikan Perda Perlindungan Pengusaha OAP untuk Warga Dingo Narama

Foto bersama usai sosialisasi Perda Perlindungan Pengusaha OAP

MIMIKA, BM

DPRK Mimika Kelompok 8 sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) di halaman Kantor Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru, Rabu (14/10/2026).

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok 8 DPRK Mimika, Benyamin Sarira, didampingi Anton Pali, Adolf Omaleng, dan Amons Jamang.

Benyamin Sarira mengatakan, sosialisasi Perda merupakan tugas dan tanggung jawab wajib DPRK Mimika agar seluruh Perda yang sudah disahkan dapat diketahui oleh seluruh masyarakat dan benar-benar dijalankan.

Sementara itu, anggota DPRK Mimika sekaligus narasumber, Anton Pali, menegaskan Perda Nomor 5 Tahun 2025 digodok sejak tahun 2023 dan baru bisa disahkan DPRK Mimika melalui kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika dengan analisa mendalam.

"Perda ini sangat baik untuk memberikan perlindungan dan kesempatan sebesar-besarnya kepada Pengusaha Asli Papua sehingga mereka juga diberikan kesempatan sama dengan pengusaha lainnya," kata Anton Pali.

Ia menjelaskan, Perda tersebut bertujuan menjadikan pengusaha OAP sebagai subjek utama pembangunan daerah, menjamin kesempatan berusaha, serta meningkatkan kesejahteraan pengusaha OAP di Kabupaten Mimika.

Selain itu, Perda tersebut juga mengatur kemudahan dalam berbagai bentuk perizinan bagi pengusaha OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sesi diskusi, sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksanaan agar Perda tersebut dapat segera diterapkan.

Warga juga menyampaikan harapan agar Perda Nomor 5 Tahun 2025 benar-benar memberikan kesempatan dan perlindungan kepada pengusaha OAP tanpa syarat yang dapat membatasi peluang mereka untuk berkembang.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anton Pali menjelaskan bahwa Perbup perlu segera diterbitkan sebagai aturan turunan untuk mempertegas mekanisme pelaksanaan Perda di lapangan.

"Perda ini sudah disahkan dan tinggal diberlakukan, namun sebelum dijalankan perlu sosialisasi. Hari ini DPRK Mimika mulai melakukan sosialisasi, termasuk 11 Perda lainnya yang juga sedang disosialisasikan serempak," pungkasnya. (Shanty Sang)

Top