Mimika Layak Jadi Pusat Pelayanan Jasa Dan Industri

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob saat membuka kegiatan dengan ditandai pemukulan tifa

MIMIKA, BM

Kabupaten Mimika dinilai layak menjadi wilayah pusat pelayanan jasa dan industri karena merupakan salah satu daerah yang layak bersaing di bidang industri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay.

Ia menyampaikan ini saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) di Horison Diana, Jumat (1/7).

"Hal ini karena di Provinsi Papua, salah satu pengembangan sarana trasportasi terutama laut pusatnya ada di Timika, sehingga Mimika jadi poros barang masuk maupun keluar," ungkapnya.

Menurutnya, walaupun sudah ada pemekaran provinsi Papua menjadi tiga DOB, dirinya berharap tidak ada keegoan, karena pembagiaanya sudah dipelajari berdasarkan letak strategis di setiap lima wilayah adat serta juga dukungan SDMnya.

"Tidak ada daerah di wilayah mepago yang punya daya saing di bidang industri khususnya perdagangan, sama di Mimika. Nantikan bebannya Kabupaten Mimika hanya menyiapkan desain tapak industrinya,"ujarnya.

Sementara itu, sambutan Gubernur Papua yang dibacakan oleh Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob menyebutian bahwa sektor industri telah menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional.

Sektor ini telah mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah lapangan kerja dan devisa serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing nasional.

"Namun bagi kita di Provinsi Papua, sektor industri ini belum bangkit dan berkontribusi sebagaimana yang kita harapkan bersama," ungkapnya.

Lanjut Wabup, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana.

Peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju.

Dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 bahwa pembangunan industri di periode 2020-2024 bertujuan untuk meningkatkan keunggulan kompetitif.

"Saat ini pandangan perencanaan yang ada terhadap entitas bisnis hanya meliputi produsen dan konsumen, seharusnya ada entitas lain yang perlu dipertimbangkan,"ungkap Wabup.

Pembangunan sektor industri diharapkan mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan nasional baik dari aspek ekonomi, sosial, budaya maupun politik. Di lain pihak, pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik berpengaruh pada pembangunan industri.

Dikatakan, pembangunan ekonomi nasional adalah sebuah sistem. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan sektor industri dalam

jangka panjang bukan hanya ditujukan untuk mengatasi permasalahan pada sektor industri saja, tetapi sekaligus harus mampu mengatasi permasalahan ekonomi secara keseluruhan.

Diharapkan bahwa pembangunan industri di Provinsi Papua akan mampu meningkatkan

daya saing dan kemandirian ekonomi daerah dalam jangka panjang guna mewujudkan visi dan misi daerah.

Karena tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, termasuk bagian dari upaya untuk mengejar ketertinggalan dibanding daerah lain di Indonesia.

"Kemajuan industri di Provinsi Papua, selain akan mengurangi berbagai ketertinggalan tersebut, juga akan dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian visi pembangunan industri nasional tahun 2035," ucap Wabup. (Ignas)

Top