Satu Minggu Jelang Batas Akhir, Parpol di Mimika Belum Daftarkan Bacaleg-nya

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin

MIMIKA, BM

Satu minggu menjelang batas akhir pendaftaran bakal calon anggota DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika belum juga menerima pengajuan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik yang ada di Kabupaten Mimika.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin, saat ditemui di Kantor KPUD Mimika, Jalan Hassanudin, Timika, Papua Tengah, Senin (8/5/2023).

"Sampai dengan pukul 12.30 WIT ini (kemarin), belum ada satu pun partai politik yang mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD-nya," ujar Elisabeth.

Elisabeth menegaskan, masing-masing partai telah diberikan waktu untuk melakukan pengajuan bacaleg selama dua minggu, yakni mulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

"1 Mei sampai 13 Mei itu dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Sementara pada 14 Mei itu dari jam 8 pagi sampai jam 23.59 malam. Kami tidak berani mengartikan itu sama dengan pukul 12 malam, sebab pengalaman biasanya pada 23.59 itu sudah otomatis terkunci sistemnya," jelas dia.

Oleh sebab itu, Elisabeth mengimbau kepada setiap partai untuk memastikan bilamana ada calon yang sudah menyerahkan dokumen persyaratannya, segera diunggah ke aplikasi Silon.

"Itu untuk mengantisipasi turunnya jaringan. Se-Indonesia ini ada 514 kabupaten kota, kalau semua membuka Silon di waktu yang sama, kemungkinan besar jaringan itu melambat. Kalau sampai dengan akhir pukul 23.59 lalu hanya gara-gara satu surat yang terlambat diunggah karena jaringan, ini kan yang rugi partai politik sendiri," tuturnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya dan juga informasi yang didapat, partai-partai politik di Mimika mengikuti trend mengajukan bacaleg-nya di hari-hari terakhir.

Menurutnya, trend itu seharusnya tidak lagi digunakan untuk trend saat ini karena pendaftaran sudah berbasis daring, yang mana dapat beresiko jika terjadi penurunan jaringan.

"Belum lagi kalau tiba-tiba mati lampu karena pemadaman bergilir. Ini kan sudah diluar kewenangan KPU. Sekalipun KPU sudah menyurat kepada PLN, tapi antisipasi itu saya rasa perlu. Kemudian kalau misalkan ada caleg yang dokumen persyaratannya tidak lengkap, maka akan rugi sendiri karena tidak bisa lagi dilengkapi di hari esok," jelas Elisabeth.

Untuk penggunaan aplikasi Silon sendiri oleh partai politik, menurut Elisabeth, sejauh ini belum ada yang menyampaikan keluhan.

"Selama ini yang konsultasi ke kami lebih kepada aktivasi Silon. Artinya, mereka berarti tidak mengalami kesulitan karena mereka yang datang langsung minta diaktifkan, berarti mereka paham penggunaan silon," tandasnya.

Sampai dengan hari ini, ungkap Elisabeth, baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah datang untuk menyampaikan jadwal untuk mengajukan bakal calonnya.

"Rencananya tadi PPP mau datang tanggal 10. Yang lain mungkin manti mereka sampaikan di WA grup, saya masih monitor. Ada yang katanya mau datang tanggal 11, 12, tapi itu mereka bicara ke media, kami bacanya di media," ungkapnya.

"Ya kami menunggu saja, mudah-mudahan 18 partai itu tidak semuanya datang di hari terakhir. Saya sih cuma khawatir kalau ada yang kurang-kurang lengkap karena hari terakhir itu sudah tidak ada waktu lagi untuk perbaikan," pungkasnya. (Endy Langobelen) 

Top