Bappeda Gelar Sosialisasi Kepmendagri Perubahan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

Foto bersama usai kegiatan
MIMIKA, BM
Bappeda Mimika menggelar Sosialisasi Kepmendagri nomor 900.1.15.5.1317 tahun 2023 tentang perubahan atas Kepmendagri nomor 050.5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemuktahiran klasifikasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Cartenz, Jumat (28/7/2023) dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Paulus Dumais.
Dalam sambutannya Paulus Dumais mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh jajaran OPD bertanggungjawab dalam menyusun program dan kegiatan.
Penyusunan harus mengacu pada kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai amanat dari Kepmen ini.
Sesuai arahan undang-undang 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dimana penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), disusun sesuai dengan tahapan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
"Pedoman penyusunan RKPD setiap tahun memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan tahun berikutnya. Salah satu isu pada tahun 2023 adalah agar dilakukan percepatan penyusunan dokumen RKPD yang diselaraskan dan sinkron kebijakan dengan pembangunan nasional tahun 2024," jelas Paulus.
Menurut Paulus, sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam pencapaian tujuan pembangunan tahun 2024.
Dengan adanya pemutakhiran Kepmendagri tahun 2023, OPD di Kabupaten Mimika sangat diharapkan menyesuaikan dengan kebijakan yang baru ini. Penyesuaian ini memungkinkan akan berimplikasi pada beberapa perubahan program dan kegiatan.
"Saya berharap pimpinan OPD mengambil langkah-langkah strategis dan inovasi yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing, untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program, antar kementrian/ lembaga dan melibatkan peran serta masyarakat secara aktif," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Mimika Yohana Paliling mengatakan, kegiatan ini sangat penting, oleh sebab itu diharapkan agar semua OPD dapat mengikutinya dengan baik.
Katanya, Kepmendagri yang disosialisasikan ini juga akan menjadi arahan bagi pemerintah dalam penyusunan dokumen perencanaan tahun anggaran 2024.
"Kami berharap tiap OPD memperhatikan perubahan program kegiatan berdasarkan urusan yang menjadi tupoksi masing-masing," Harap Yohana.
Dikatakan, keluarnya Peraturan Pemerintah 106 tahun 2021 dan peraturan pemerintah Nomor 107 tahun 2021 menegaskan bahwa ada beberapa kewenangan provinsi yang limpahkan ke kabupaten/kota.
Peraturan Pemerintah 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
Sementara PP nomor 107 tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan dalam pelaksanaan Otsus di Provinsi Papua itu ada
"Maka dari itu kita perlu menyesuaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan kedepannya," ungkapnya. (Shanty Sang)



