Batas Akhir Jatuh Tempo Pembayaran PBB, Bependa Terima Rp397 Juta

Kabid PBB Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit
MIMIKA, BM
Pajak Bumi, Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pada Kamis, 31 Agustus 2023, dan kepatuhan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak sangat baik.
Terbukti, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menerima pendapatan sebesar Rp397 juta dalam satu hari pada saat batas akhir jatuh tempo PBB-P2.
“Untuk kemarin jatuh tempo itu, penerimaan sekitar Rp397 juta. Sekarang kan pembayaran melalui Livin Mandiri dan Bank Papua jadi masyarakat sudah dipermudah,"kata Kabid PBB Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit saat diwawancara di kantornya, pekan lalu.
Hendrik mengatakan, meskipun sudah lewat batas jatuh tempo, namun sampai Jumat pagi (pekan lalu) masih banyak wajib pajak yang datang untuk melakukan pembayaran PBB.
Ia mengimbau kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan karena sudah lewat jatuh tempo sebab nanti kena denda 2 persen yang dihitung setiap bulan.
"Setelah ini kami akan melakukan operasi sisir ke setiap wajib pajak dengan melihat data wajib pajak di sistem yang ada di Bapenda. Dan itu nanti realisasi akan bertambah disitu,”ujarnya.
Ia menambahkan, secara keseluruhan pendapatan PBB-P2 dari masyarakat sudah mencapai Rp7 miliar dari target Rp12 miliar atau sama dengan 62 persen.
"Kalau PBB-P2 dari PTFI sudah lunas. PTFI sudah bayar Rp50 miliar lebih," Ungkapnya. (Shanty Sang)



