Akhirnya, 330 PNS Formasi Khusus Honorer Terima SK Pengangkatan

Pengambilan sumpah pada saat prosesi pelantikan 330 PNS 

MIMIKA, BM

Sebanyak 330 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2022 secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang juga memimpin pengambilan sumpah janji ASN, di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika SP, Senin (15/7/2024).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Evert Hindom mengatakan, 330 ASN yang diambil sumpahnya terdiri dari 50 golongan III dan 280 golongan II. Untuk penempatan kerjanya telah ditetapkan berdasarkan SK.

“Sebenarnya ada 336, tapi ada 6 CPNS yang bermasalah karena kesesuaian NIK dan akta kelahiran serta SK CPNS nya berbeda, sehingga kami BKSDM melakukan revisi dengan berkoordinasi bersama BKN Regional 9 Jayapura untuk membuat perubahan sesuai ketentuan yang ada. Secepatnya 6 orang ini akan menerima SK PNS mereka,” kata Evert.

Evert mengatakan, dari 600 formasi pada 2022, sebanyak 330 formasi sudah mendapat SK PNS, sisanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Mereka (PPPK) sudah mendapat surat keputusan dan sudah bekerja di tempat itu sesuai surat keputusan penempatannya. Alasan PPPK tidak diambil sumpah janji dikarenakan belum ada regulasi. Karena PPPK ini sewaktu-waktu bisa dilakukan evaluasi terhadap kinerja,"ungkapnya.

Sementara itu, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob berpesan, sebagai ASN harus mempunyai integritas dan bekerja sesuai sumpah yang diucapkan.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika mengucapkan selamat kepada saudara-saudara sekalian, saudara-saudara sekalian telah dilantik dan diambil sumpahnya, sehingga harus menjalankan tanggungjawab sesuai dengan sumpah yang telah diucapkan,”ujarnya.

Ia juga mengingatkan pegawai harus memiliki integritas, dedikasi dan kreativitas yang tinggi, terlebih kejujuran dan disiplin harus ditingkatkan karena sangat penting.

"Sebagai ASN harus bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dengan tidak malas masuk kantor. Dalam peraturan ASN, jika tidak masuk kantor selama 46 hari akumulatif, bisa langsung diberhentikan. Jadi tidak masuk 46 hari, kita pecat. Pimpinan OPD saya harap perhatikan ini,” ungkapnya. (Shanty Sang)

Top